LINTAS7.NET,PACITAN– Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Pacitan menerbitkan Maklumat tentang penggunaan identitas Partai Demokrat.
Maklumat yang dikeluarkan pada 23 Maret 2021 itu memuat 6 poin penting sebagai respon Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GKP-PD) oleh mantan kader dan pihak eksternal partai secara ilegal dan inkonstitusional.
DPC Demokrat Pacitan memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat atas dukungan pada Partai Demokrat. Demokrat Pacitan berharap masyarakat membantu dan menginformasikan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta mengganggu kehidupan demokrasi di Indonesia.
Adapun bunyi Maklumat DPC Partai Demokrat Pacitan Nomor : 06/ MAKLUMAT/DPC.PD/III/ 2021 adalah sebagai berikut :
1. Bahwa kami Solid dan setia kepada hasil Kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 1020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) telah diterbitkan dalam lembaran berita Negara Republik Indonesia (Nomor 15 tanggal 19 Februari 2021);
2. Bahwa lembaga lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 2020 1281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merek atau lambang Partai Demokrat tersebut adalah partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320;
3. Bahwa telah terjadi kongres luar biasa Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara di mana dari baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara tentang Kepengurusan AD/ART dan Lambang Partai;
4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan menggunakan Lambang/Merk (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum;
5. Mengingatkan bahwa penggunaan merk lambang, atribut Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milliar rupiah);
6. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana poin 4 di atas mohon agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat daerah atau dapat menghubungi nomor telepon 081 1313 0331.
Demikian maklumat ini bekerja sama kamu ucapkan terima kasih.
Maklumat diatas ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan Indartato dan Sekretaris DPC, Ronny Wahyono. (IS).