Hajatan Pernikahan di Ngawi Dibubarkan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 17 Januari 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, NGAWI – Aparat Polres Ngawi membubarkan paksa acara hajatan pernikahan di rumah milik HS (52), di Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dihubungi melalui via selular menjelaskan, pembubaran paksa hajatan pernikahan tersebut terjadi pada Sabtu (16/1/2021) kemarin.

Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya resepsi pernikahan dilokasi kejadian tanpa menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

“Awalnya kita menerima laporan dari warga masyarakat adanya kegiatan. Kemudian kita memerintahkan anggota yang dipimpin Kasat Binmas AKP Widodo untuk mengecek adanya kegiatan yang dimaksudkan,” terang AKBP I Wayan Winaya via selular, Minggu, (17/1/2021).

Winaya membeberkan, ketika sampai di lokasi kejadian, pihaknya melakukan kroscek dengan meminta keterangan ke pemilik hajatan (Heri Sukoko-red).

Baca Juga :  BLT DBHCHT 2025 Menyasar Ratusan Buruh Tani di Kecamatan Kebonagung

Ternyata acara yang digelar tersebut tidak mengantongi perijinan apapun baik dari kepolisian maupun Satgas Covid-19. Mendasar berbagai pertimbangan dengan terpaksa saat itu juga acara hajatan pernikahan dibubarkan oleh petugas kepolisian.

“Dengan terpaksa kita meminta tamu undangan dan keluarga serta panitia segera mengakhiri kegiatan karena masih dalam masa PPKM. Kita jelaskan juga bahwa hajatan itu tetap melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Kapolres Ngawi mengharapkan, selama PPKM berlangsung mulai 11-25 Januari 2021 semua masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi sudah jelas didalam Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor : 065/01.28/404.011/2021 tertanggal 9 Januari 2021 tentang PPKM dijelaskan secara rinci berbagai prosedur serta larangan.

Seperti diketahui sebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi, masih menunjukan angka cukup tinggi terutama dalam sepekan terakhir. Tercatat ada 117 orang yang dinyatakan positif dan harus dirawat maupun melakukan isolasi.

Baca Juga :  Kekeringan Meluas, 176 Dusun di Pacitan Terdampak

Jumlah tersebut bisa diketahui dari data sebelumnya yakni per Minggu, (10/1/2021), jumlah total yang terkonfirmasi positif mencapai 714 orang. Sedangkan sembuh tercatat 574 orang, 53 orang diantaranya statusnya suspek. Dan yang meninggal mencapai 41 orang.

Sepekan kemudian, terhitung per Sabtu kemarin, (16/1/2021), terjadi penambahan pasien sebanyak 117 orang dan kemarin jumlahnya mencapai 831 orang. Sedangkan pasien sembuh tercatat 627 orang dan 62 orang diantaranya dinyatakan sebagai suspek. Jumlah pasien yang meninggal juga bertambah kemarin mencapai 52 orang sejak pandemi terjadi di wilayah Kabupaten Ngawi. (pr/ant/red)

Berita Terkait

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Data Pribadi di Ujung Jari, Ancaman Nyata di Balik Pinjol Ilegal
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan
Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:36 WIB

Data Pribadi di Ujung Jari, Ancaman Nyata di Balik Pinjol Ilegal

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:17 WIB

Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Senin, 2 Februari 2026 - 18:21 WIB

Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan

Berita Terbaru