Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Headline · 17 Jan 2021 12:41 WIB ·

Hajatan Pernikahan di Ngawi Dibubarkan Polisi


 Hajatan Pernikahan di Ngawi Dibubarkan Polisi Perbesar

LINTAS7.NET, NGAWI – Aparat Polres Ngawi membubarkan paksa acara hajatan pernikahan di rumah milik HS (52), di Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dihubungi melalui via selular menjelaskan, pembubaran paksa hajatan pernikahan tersebut terjadi pada Sabtu (16/1/2021) kemarin.

Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya resepsi pernikahan dilokasi kejadian tanpa menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

“Awalnya kita menerima laporan dari warga masyarakat adanya kegiatan. Kemudian kita memerintahkan anggota yang dipimpin Kasat Binmas AKP Widodo untuk mengecek adanya kegiatan yang dimaksudkan,” terang AKBP I Wayan Winaya via selular, Minggu, (17/1/2021).

Winaya membeberkan, ketika sampai di lokasi kejadian, pihaknya melakukan kroscek dengan meminta keterangan ke pemilik hajatan (Heri Sukoko-red).

Ternyata acara yang digelar tersebut tidak mengantongi perijinan apapun baik dari kepolisian maupun Satgas Covid-19. Mendasar berbagai pertimbangan dengan terpaksa saat itu juga acara hajatan pernikahan dibubarkan oleh petugas kepolisian.

“Dengan terpaksa kita meminta tamu undangan dan keluarga serta panitia segera mengakhiri kegiatan karena masih dalam masa PPKM. Kita jelaskan juga bahwa hajatan itu tetap melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Kapolres Ngawi mengharapkan, selama PPKM berlangsung mulai 11-25 Januari 2021 semua masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi sudah jelas didalam Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor : 065/01.28/404.011/2021 tertanggal 9 Januari 2021 tentang PPKM dijelaskan secara rinci berbagai prosedur serta larangan.

Seperti diketahui sebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi, masih menunjukan angka cukup tinggi terutama dalam sepekan terakhir. Tercatat ada 117 orang yang dinyatakan positif dan harus dirawat maupun melakukan isolasi.

Jumlah tersebut bisa diketahui dari data sebelumnya yakni per Minggu, (10/1/2021), jumlah total yang terkonfirmasi positif mencapai 714 orang. Sedangkan sembuh tercatat 574 orang, 53 orang diantaranya statusnya suspek. Dan yang meninggal mencapai 41 orang.

Sepekan kemudian, terhitung per Sabtu kemarin, (16/1/2021), terjadi penambahan pasien sebanyak 117 orang dan kemarin jumlahnya mencapai 831 orang. Sedangkan pasien sembuh tercatat 627 orang dan 62 orang diantaranya dinyatakan sebagai suspek. Jumlah pasien yang meninggal juga bertambah kemarin mencapai 52 orang sejak pandemi terjadi di wilayah Kabupaten Ngawi. (pr/ant/red)

Artikel ini telah dibaca 2,561 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Bupati Ponorogo Siapkan Lahan Relokasi Korban Tanah Gerak Sawoo

7 Maret 2023 - 21:27 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Bupati Sugiri dan Khofifah Panen Jagung Reog 234 di Babadan

6 Maret 2023 - 20:49 WIB

Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas

5 Maret 2023 - 22:25 WIB

Trending di Headline