Menu

Mode Gelap
Dilaksanakan Dua Tahap, Wali Murid Diimbau Jeli Perhatikan Setiap Tahapan PPDB Kota Madiun Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan  Viral Tabrak Lari di Madiun, Polisi Buru Pelaku Gelontor Dana Rp 67,7 M, Pemkab Ponorogo Perbaiki 388 Titik Jalan Rusak

Ngawi · 4 Sep 2019 13:16 WIB ·

Ormas Turun Tangan Akibat Satpol PP Asal Segel Ruko Tanpa Prosedur


 Ormas Turun Tangan Akibat Satpol PP Asal Segel Ruko Tanpa Prosedur Perbesar

NGAWI. Dua organisasi masa (ormas) Pemuda Ansor dan Pemuda Pancasila Cabang Ngawi turun tangan menyikapi kasus penyegelan ruko di Jalan Raya Gendingan-Ngrambe tepatnya masuk Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Rabu, (04/09/2019).

Bangunan ruko yang berjumlah 7 unit milik Arbai warga Desa Walikukun tersebut disegel oleh Satpol PP Ngawi pada Senin kemarin, (02/09/2019). Setelah dianggap melanggar Perda Kabupaten Ngawi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

“Jadi Ansor datang kesini karena ada aduan dan laporan masyarakat dimana ada seseorang yang membangun ruko dengan melibatkan banyak pedagang namun setelah jadi bangunanya malah di segel,” terang Mahsun Fuad Ketua Pemuda Ansor Cabang Ngawi, Rabu, (04/09/2019).

Dari hasil kajian langsung ke lokasi ruko beber Mahsun, penyegelan tersebut harus ditinjau ulang. Jika memungkinkan segel yang terpasang itu segera dilepas dan setelahnya ada proses mediasi dengan stakeholder terkait yang difasilitasi oleh Satpol PP Ngawi.

Menurut Mahsun, persoalan penyegelan ruko yang bakal dimanfaatkan sebagai sarana perdagangan itu apapun alasanya berdampak pada sisi ekonomi. Jika tidak secepatnya diselesaikan/diurai dan dicarikan titik temu maka sangat berpotensi pada persoalan politik akhirnya menjadi bias.

“Kalau bisa diselesaikan secepatnya karena saya yakin membangun ini (ruko-red) menghabiskan anggaran yang lumayan banyak belum lagi kerugian sosial lainya yang ditanggung. Perlu diketahui juga informasi dari pengelola ruko penyegelan itu tanpa melalui prosedur yakni berupa peringatan satu dua dan tiga,” ungkapnya.

Sementara Arbai selaku pengelola ruko dengan gamblang menjelaskan, bahwa dirinya membangun ruko yang berjumlah 14 unit nantinya itu bukan tanpa alasan yang tidak jelas. Melainkan, semua prosedur administrasi sudah dilalui.

Tanah seluas 285 meter persegi tersebut ia mendapatkan setelah menyewa ke Perhutani yang dikelolakan ke LMDH dengan nilai kontrak Rp 56 juta per tahun atau Rp 200 ribu per meter persegi. Kata Arbai, proses pembangunan ruko dimulai sekitar bulan Juni 2019 lalu setelah dimulai proses administrasi pada dua bulan sebelumnya atau April.

“Tidak ada pemberitahuan tahu-tahu disegel gitu makanya saya bingung salahnya apa. Penyegelan itu katanya perintah dari Mbah Kung (Bupati Ngawi-red) dan disuruh melengkapi IMB dan lain-lainya,” kata Arbai.

Selaku pengelola ruko dengan penyegelan itu pun merasa tidak enak dengan para pedagang yang akan menyewa. Mengingat dari sebagian mereka sudah ada yang setor dana sebagai DP sewa ruko.

Dari hasil penelusuranya, bahwa ruko yang sudah dibangunya itu sebagian bidang tanahnya diklaim milik tanah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi sekitar 60 centimeter terhitung dari bahu jalan raya.

Dengan penyegelan ruko yang terbilang sepihak itu lanjut Arbai dirinya tetap bersikukuh tidak ada aturan yang dilanggar. Sehingga dirinya tetap mencari keadilan apalagi semua proses administrasi sudah dilalui khususnya ke pihak Perhutani. Dan kerugian akibat penyegelan itu Arbai mengaku menelan kerugian mencapai Rp 300-400 juta. (pr)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Forkopimda Jatim Dampingi Presiden RI Resmikan Pasar Besar Ngawi

18 Desember 2021 - 00:01 WIB

Babak Penentu, Persepon Ungguli Persekama 2-1

18 November 2021 - 15:39 WIB

Kades Bicara SDGs Minta Sebagai Leadership Pembangunan Nasional NGAWI. Desa merupakan

10 Mei 2021 - 13:42 WIB

Peduli Sesama, Dharma Wanita Kantor Imigrasi Madiun Bagikan Sembako dan Mukena

8 Mei 2021 - 14:44 WIB

Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini

4 Mei 2021 - 14:04 WIB

Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun

1 Mei 2021 - 21:17 WIB

Trending di Daerah