Lintas7.net, MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun meraih predikat Patuh Terhadap Standart Pelayanan Publik. Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Ombudsman RI yang diterima langsung oleh Bupati Madiun, Ahmad Dawami di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Penghargaan terkait kepatuhan pemerintah daerah dalam pelayanan publik ini hanya diberikan kepada 71 kabupaten/kota dari 548 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami yang biasa disapa Kaji Mbing kepada wartawan usai menerima penghargaan itu menyatakan apresiasinya kepada Ombusdman RI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Madiun atas predikat tertinggi terhadap Kepatuhan Pelayanan Publik.
“Penghargaan ini jangan membuat kita berpuas diri. Kita akan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan investor,” tutur Kaji Mbing.
Menurut Bupati Kaji Mbing, penghargaan dari Ombudsman RI merupakan bentuk kepercayaan kepada masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Madiun karena benar-benar bekerja dengan baik.
Apalagi dalam bulan ini, Kabupaten Madiun mendapatkan tiga perhargaan yakni sebagai kabupaten layak sehat, kabupaten yang peduli terhadap ketahanan pangan dan penghargaan tertinggi terhadap pelayanan publik.
Terkait investasi di Kabupaten Madiun, Bupati Kaji Mbing menegaskan pemerintah dan investor memiliki hak dan kewajiban. Pemerintah akan memenuhi kewajibannya kepada investor manakala investor kesulitan dalam hal perijinan.
Sebaliknya, Investor harus juga memenuhi kewajibannya dan memberikan haknya kepada pemerintah, karena sebuah perijinan itu ada aturannya dan hukumnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arik Krisdiananto menyatakan Pemkab Madiun sementara membangun Mall Pelayanan Publik yang berada di depan Alun-Alun Kota Madiun.
Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai bentuk komitmen Pemkab Madiun memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Pembangunan MPP sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mudah mendapatkan pelayanan yang terintgrasi antara pelayanan satu dengan yang lainnya,” demikian Arik.
Untuk diketahui, Ombudsman merupakan lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara.
Tak hanya itu, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah juga diawasi Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publiknya. (ant/adv)