Caleg ‘Ngaplo’ Iklan Kampanye Tidak Difasilitasi
NGAWI. Jika ingin bermanuver/kampanye di media massa peserta Pemilu 2019 harus rela merogoh koceknya sendiri. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi tidak memberikan fasilitas atau anggaran tersebut untuk unjuk gigi di media massa.
Ketua KPU Ngawi Samsul Fathoni menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) KPU RI tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media bagi Peserta Pemilu 2019. Dalam SK disebutkan, jika iklan kampanye untuk calon Presiden dan wakil Presiden serta parpol difasilitasi oleh KPU RI.
Sementara untuk calon legislatif (caleg) DPD iklan kampanye difasilitasi oleh KPU di tingkat provinsi. Sedangkan untuk caleg DPRD Provinsi maupun caleg DPRD kabupaten/kota tidak mendapatkan fasilitasi iklan kampanye di media massa dari KPU.
“Poinnya kita selaku KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan fasilitas untuk berkampanye di media. Karena sudah ada aturanya,” terang Toni sapaan akrabnya, Senin, (25/03/2019).
Meski di tingkat kabupaten/kota dan provinsi iklan kampanye dibiayai secara mandiri oleh caleg maupun parpol, ada ketentuan yang harus ditaati. Batasan maupun durasi penayangan iklan juga harus diperhatikan. Termasuk juga spot iklan di media radio. Format iklan kampanye di media pun juga telah diatur oleh KPU.
Regulasi tersebut diatur dalam PKPU No. 23 dan 33 tahun 2018 yakni peserta pemilu atau caleg boleh menggunakan media, baik cetak, tv, radio, online dengan ketentuan medianya terdaftar di Dewan Pers atau memiliki badan hukum yang jelas sebagai media publik. Sesuai ketentuan, Iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019 dimulai 24 Maret hingga 13 April mendatang. (eni*)