Sesuai SK, KPU Hanya Fasilitasi ‘Beberapa’ Iklan Kampanye

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2019 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caleg ‘Ngaplo’ Iklan Kampanye Tidak Difasilitasi

NGAWI. Jika ingin bermanuver/kampanye di media massa peserta Pemilu 2019 harus rela merogoh koceknya sendiri. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi tidak memberikan fasilitas atau anggaran tersebut untuk unjuk gigi di media massa.

Ketua KPU Ngawi Samsul Fathoni menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) KPU RI tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media bagi Peserta Pemilu 2019. Dalam SK disebutkan, jika iklan kampanye untuk calon Presiden dan wakil Presiden serta parpol difasilitasi oleh KPU RI.

Baca Juga :  Urgen! Korban Banjir Ngawi, Butuh Pembalut, Popok dan Lilin

Sementara untuk calon legislatif (caleg) DPD iklan kampanye difasilitasi oleh KPU di tingkat provinsi. Sedangkan untuk caleg DPRD Provinsi maupun caleg DPRD kabupaten/kota tidak mendapatkan fasilitasi iklan kampanye di media massa dari KPU.

“Poinnya kita selaku KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan fasilitas untuk berkampanye di media. Karena sudah ada aturanya,” terang Toni sapaan akrabnya, Senin, (25/03/2019).

Meski di tingkat kabupaten/kota dan provinsi iklan kampanye dibiayai secara mandiri oleh caleg maupun parpol, ada ketentuan yang harus ditaati. Batasan maupun durasi penayangan iklan juga harus diperhatikan. Termasuk juga spot iklan di media radio. Format iklan kampanye di media pun juga telah diatur oleh KPU.

Baca Juga :  Ratusan Atlet Paralayang Uji Nyali Diatas Kebun Teh Jamus

Regulasi tersebut diatur dalam PKPU No. 23 dan 33 tahun 2018 yakni peserta pemilu atau caleg boleh menggunakan media, baik cetak, tv, radio, online dengan ketentuan medianya terdaftar di Dewan Pers atau memiliki badan hukum yang jelas sebagai media publik. Sesuai ketentuan, Iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019 dimulai 24 Maret hingga 13 April mendatang. (eni*)

Berita Terkait

Aji – Gagarin Lanjutkan Kepemimpinan Pacitan, Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 
Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom
Kemenangan Besar Aji-Gagarin di Kecamatan Bandar, Satu Desa Capai Target 90 Persen
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Petahana Unggul Meyakinkan
Rekapitulasi Kecamatan Selesai, Aji-Gagarin Menang di 11 Kecamatan
Pasangan Ronny-Wahyu Kalah Telak di TPS 005 Desa Gedompol, Bahkan Kalah dari Jumlah Suara Tidak Sah
Aji-Gagarin Unggul Telak di Pilkada Pacitan 2024, Menang di 11 Kecamatan
Aji-Gagarin Unggul Telak Berdasarkan Real Count, Raih Kemenangan Mutlak di Kecamatan Sudimoro

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:49 WIB

Aji – Gagarin Lanjutkan Kepemimpinan Pacitan, Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 

Senin, 9 Desember 2024 - 13:10 WIB

Kemenangan Besar Aji-Gagarin di Kecamatan Bandar, Satu Desa Capai Target 90 Persen

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:58 WIB

Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Petahana Unggul Meyakinkan

Senin, 2 Desember 2024 - 18:39 WIB

Rekapitulasi Kecamatan Selesai, Aji-Gagarin Menang di 11 Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 10:47 WIB

Pasangan Ronny-Wahyu Kalah Telak di TPS 005 Desa Gedompol, Bahkan Kalah dari Jumlah Suara Tidak Sah

Kamis, 28 November 2024 - 09:41 WIB

Aji-Gagarin Unggul Telak di Pilkada Pacitan 2024, Menang di 11 Kecamatan

Rabu, 27 November 2024 - 18:13 WIB

Aji-Gagarin Unggul Telak Berdasarkan Real Count, Raih Kemenangan Mutlak di Kecamatan Sudimoro

Rabu, 27 November 2024 - 15:33 WIB

Hasil Perolehan Suara Gubernur di TPS 03 Desa Arjowinangun Tempat Mantan Wakil Bupati Pacitan Mencoblos, Khofifah-Emil Unggul Telak atas Risma-Gus Hans

Berita Terbaru