MENJELANG akhir pekan kemarin, tepatnya Jumat (8/9), saya mendapat undangan dari teman-teman PPK Arjosari. Agendanya: rapat koordinasi. Namun, agenda tersebut terselip kegiatan berupa pisah sambut. Yakni pelepasan anggota PPK Arjosari Nurul Fata Khoiruriza yang terpilih sebagai anggota Bawaslu Pacitan. Serta menyambut anggota PPK yang baru, Huda Aliyandi serta PPS Mlati yang baru, Rendi Andri Ansah.
Acara yang dikemas sederhana ini, terasa begitu berkesan. Seluruh PPS se-Kecamatan Arjosari hadir. Bahkan, diundang pula ketua PPK dari wilayah sekitar. Yakni PPK Tegalombo, PPK Bandar, PPK Nawangan dan PPK Pacitan. Seluruhnya menjadi saksi bagaimana melepas “keluarganya” yang selama kurang lebih delapan bulan menjadi PPK, untuk amanah yang lebih tinggi. Serta menjadi saksi bagaimana PPS Mlati bernama Huda Aliyandi, beralih posisi sebagai pengganti PPK. Ya, Huda menjadi pengganti PPK karena sebelumnya dia menempati peringkat ke-6 dalam seleksi PPK Pemilu Tahun 2024 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan langsung Petikan Keputusan KPU Kabupaten Pacitan tentang pemberhentian dan pengangkatan teman-teman PPK dan PPS tersebut. Meski, peresmian pelantikan mereka sudah digelar pekan kemarin.


Di tengah acara rakor tersebut, tentu saya mengucapkan selamat bagi teman-teman yang sudah beralih tugas. Momen tersebut sekaligus pemacu semangat bagi teman-teman PPS. Saya sampaikan bahwa peristiwa ini tidaklah ada yang dapat menduga sebelumnya. Semua merupakan bagian dari garis takdir. Saya ibaratkan kondisi tersebut seperti teori yang berlaku dalam proses pemilu: predictable procedure but unpredictable result. Kejadian yang prosesnya dapat diprediksi, tetapi tidak dapat diperkirakan bagaimana hasilnya.
Selain berkaitan dengan seremoni pisah sambut, beberapa pesan juga saya sampaikan. Sebagai bagian dari sedikit materi pada rakor yang digelar pada malam hari itu. Di antaranya adalah perkembangan terkini di KPU Pacitan yang tengah berproses mengenai tahapan pencalonan. Termasuk persiapan untuk tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.
Kepada seluruh PPS, saya harapkan untuk terus menjaga kekompakan. Sering-sering bertemu muka, itu penekanan saya. Serta saya imbau untuk mendisiplinkan kegiatan piket di sekretariat masing-masing. Sehingga pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan informasi maupun pelayanan mengenai kepemiluan, dapat terlayani setiap saat.
Usai acara, saya mengajak teman-teman PPK Arjosari dan ketua PPK yang mendapat undangan dalam acara tersebut, untuk sekadar ngobrol-ngobrol. Sharing mengenai kinerja selama menjadi adhoc. Forum ini saya buat santai. Kami saling bertukar informasi. Bahkan tidak terasa hingga larut malam kami berdiskusi. Terima kasih atas waktu dan tukar pikirannya, teman-teman yang hadir pada malam itu.

Kegiatan lain dalam sepekan terakhir juga dilakukan KPU Pacitan. Di antaranya, pada awal pekan, Senin (4/9), dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024. Angka hibah Rp 37 miliar, menjadi poin utama dalam kesepakatan naskah berita acara tersebut.
Selain itu, pada Selasa (5/9) pagi, KPU Pacitan mengumpulkan seluruh PPK dan PPS berikut sekretariatnya se-Kabupaten Pacitan. Momen tersebut bertajuk rakor tahapan Pemilu Tahun 2024. Karena jumlahnya yang terlampau banyak, rakor tersebut dilakukan secara dalam jaringan (daring). Menggunakan aplikasi zoom.

Kegiatan ini menjadi sarana silaturahmi KPU Pacitan bersama seluruh jajaran adhoc. Termasuk memastikan kesiapan jajaran adhoc dalam mengawal tahapan Pemilu Tahun 2024. Seluruh komisioner bergantian untuk memberikan pengarahan. Khusus untuk pengarahan yang saya berikan adalah kembali me-refresh ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu juga sempat saya singgung mengenai persiapan jelang tahapan kampanye. Teman-teman adhoc saya harapkan dapat memosisikan diri sebagaimana ketentuan yang berlaku. Serta tidak bertindak melebihi apa yang sudah diatur dalam aturan yang ada. Sehingga, potensi persoalan atau permasalahan hukum, dapat dicegah sedini mungkin. (*)
Tulisan ke-59/Edisi 4-10 September 2023






