KAI Daop 7 Sudah Layani Pembelian Tiket Liburan Nataru 2021

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka pemesanan tiket kereta api Jarak Jauh. Masyarakat sudah bisa membeli tiket melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, serta kanal penjualan resmi lainnya.

“Pembelian tiket sudah kami buka bagi pelanggan yang hendak bepergian pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M) secara disiplin” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Senin (30/11/2020).

Ixfan menambahkan ada beberapa KA yang berangkat atau melintas di wilayah Daop 7 Madiun yaitu KA Bima, Gajayana, Argo Wilis, Turangga, Malabar, Jayakarta dan Matarmaja. Sedangkan yang berangkat dari wilayah Daop 7 terdapat KA Brantas relasi Blitar – Pasarsenen serta KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong, di beberapa tanggal juga dioperasikan KA Singasari yang berangkat dari Blitar dan KA Anjasmoro keberangkatan Stasiun Jombang, keduanya tujuan Pasarsenen Jakarta.

Baca Juga :  Latihan MOT 2020, Ajang Berlatih Penerbang Skadron Udara 1 Elang Khatulistiwa

“Bila antusiasme masyarakat untuk menggunakan KA tinggi pada periode libur Natal dan Tahun Baru, KAI akan mengoperasikan kembali beberapa KA reguler untuk mengakomodasi hal itu,” jelas Ixfan.

Sampai dengan saat ini KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing tetap terjaga.

“Bagi pelanggan KA yang ingin melakukan bepergian, baiknya direncanakan jauh-jauh hari, menyesuaikan dengan hari libur dan cuti bersama yang telah diatur ulang oleh pemerintah,” tambah Ixfan.

Ixfan menjelaskan, walaupun masih dalam masa pandemi Covid-19, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa angkutan KA. Sebab KAI menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk operasional kereta api, mulai dari stasiun keberangkatan, selama dalam perjalanan diatas KA, hingga stasiun tujuan.

Persyaratan bagi pelanggan yang akan naik KA baik jarak jauh atau jarak dekat tetap sama, yaitu pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca Juga :  Terduga Teroris Disergap Densus 88 di Madiun 

Sedangkan pelanggan KA jarak jauh ada tambahan berupa wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

Bagi pelanggan yang berkeinginan memanfatkan rapid tes murah seharga Rp 85.000, Daop 7 Madiun telah menyediakan di 5 stasiun yaitu, di Stasiun Madiun, Kertosono, Jombang, Kediri dan Stasiun Blitar.

“Untuk mengetahui KA yang beroperasi, cek ketersediaan tempat duduk serta melakukan pemesanan tiket, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi KAI Access, atau bisa menghubungi layanan pelanggan KAI di 021-121 atau sosial media KAI121,” tutup Ixfan. (*/ant/red)

Berita Terkait

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Senin, 18 Mei 2026 - 16:41 WIB

KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Berita Terbaru