Mengadu ke Bupati, Pedagang Minta Penundaan Eksekusi Lahan Pasar Tulakan

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Masyarakat pedagang Tulakan, mengadukan rencana eksekusi lahan Pasar Tulakan kepada Bupati Pacitan pada Selasa, (30/3) sore. Mereka meminta Bupati Indartato untuk membantu penundaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pacitan.

“Kita mohon (Pak Bupati) untuk komunikasi dengan Pengadilan agar menunda eksekusi karena Insya Allah ada upaya hukum lebih lanjut dan kita diberi ruang Pak Bupati untuk kita diskusi langkah hukum lebih lanjut yaitu PK (Peninjauan Kembali),” kata Handaya Aji, pendamping pedagang Pasar Tulakan pada wartawan di Pendapa Kabupaten Pacitan Selasa, (30/3) petang.

Handaya menyebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) merupakan jalan terakhir. Pemerintah menurutnya bisa membatalkan sertifikat yang jadi objek sengketa hukum karena kesalahan dalam penerbitan sertifikat.

“Sebenarnya sertifikat bisa dibatalkan tidak dengan proses pengadilan bisa dibatalkan dengan alasan Salah prosedur salah objek ya, tapi itu tidak dilakukan oleh bagian hukum yang diberi surat kuasa khusus oleh Bupati,” imbuhnya.

Handaya Aji, melanjutkan upaya hukum Peninjauan Kembali jadi pilihan pemerintah untuk menguji keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 tahun 1967 atas nama J. Tasman, dengan bukti baru berupa sertifikat Panitia Pelaksana Penguasaan tanah Milik Belanda (P3MB) yang disebutnya belum pernah diuji secara hukum.

Baca Juga :  Berpakaian Sederhana, Aji Bersilaturrahmi ke DPRD Pacitan

“Tanah itu bener-bener tanah negara harus kembali ke negara, karena proses (penerbitan) sertifikat itu kan salah objek, salah prosedur. Tanah negara itu sampai sekarang masih terdokumenkan di peta desa, masih terdokumenkan dalam sertifikat Panitia Pelaksana Penguasaan tanah Milik Belanda (P3MB),” tegasnya.

“(Dokumen P3MB) itu masih sampai sekarang, itu bukti sempurna, itu amanah Proklamasi jadi sampai sekarang tanah itu belum pernah dimohon dan negara belum pernah ada uang pengganti. Jadi kemarin itu proses penerbitan sertifikat nomor 5 salah prosedur dan salah objek,” tambahnya.

Lebih lanjut, Handaya menyatakan jika eksekusi lahan merupakan jalan penyelesaian, dia memastikan para pedangang sudah siap menghadapinya.

“Kami masyarakat ketika memang ini harus eksekusi, kita siap menghadapi di lapangan. Kita sudah siap dengan cara apapun, yang penting tidak dalam rangka melanggar hukum. Sebatas mempertahankan bahwa ini tanah negara. Dan nanti saat eksekusi pihak desa bisa menunjukkan bukti sertifikat (P3MB) kepada petugas,” tandasnya.

Baca Juga :  Kuatkan Silaturahmi, Bupati Magetan dan Forkopimda Gowes Bareng Masyarakat

Menerima pengaduan masyarakat Tulakan, Bupati Indartato, mengatakan pemerintah sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan lahan pasar Tualakan. Namun, hasilnya tak sesuai dengan harapan pemerintah daerah.

“Sebetulnya pemerintah sudah berupaya, upaya itu adalah ternyata masih kalah (di tingkat kasasi MA). Terkait dengan permintaan penundaan (eksekusi) enggak bisa ndak bisa itu urusannya Pengadilan. Ya bisanya kita melalui pendekatan, karena (eksekusi) bukan ranah kita (pemerintah daerah),” jelas Indartato.

Diketahui bahwa gugatan sengketa lahan Pasar Tulakan di Pengadilan Negeri Pacitan dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini ahli waris J. Tasman sebagai pemilik tanah dengan SHM Nomor 5 yang terbit pada tahun 1967. Putusan Pengadilan Negeri itu dikuatkan dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung. (RIS).

Berita Terkait

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro
DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:51 WIB

DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja

Senin, 22 Juni 2026 - 23:18 WIB

DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau

Berita Terbaru