NGAWI. Seperti diketahui penindakan terhadap orang yang merokok sambil berkendara sudah mulai dilakukan. Ditlantas Polda Metro Jaya misalnya, pernah menilang sebanyak 652 orang dalam satu hari, karena merokok sambil berkendara.
Dasar hukumnya adalah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019. Meski begitu, rupanya belum semua daerah mulai menerapkan aturan ini, misalnya di Ngawi Jawa Timur. Alasannya polisi masih melakukan sosialisasi terhadap larangan tersebut secara door to door.
“Sesuai petunjuk dari Polda Jatim kita masih sosialisasikan aturan itu. Alasannya sebagian besar masyarakat kita belum memahami,” terang Kasatlantas Polres Ngawi AKP Yanto Mulyanto, Kamis, (04/04/2019).
Sosialisasi yang dilakukan menyasar ke organisasi maupun non organisasi di masyarakat termasuk di kampus maupun ke paguyuban ojek. Dipastikan kata Kasatlantas Polres Ngawi peraturan itu efektik diterapkan pada awal Mei 2019. (eni*)