Ngawi- Bentuk ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi terkait ulah dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Dari sumber yang enggan disebutkan jati dirinya menjelaskan dua orang oknum PNS bagian trantib Kecamatan Padas Ngawi tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke warung esek-esek di wilayah Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi.
Kabarnya, dua orang oknum PNS yang berinisial YD dan AN diduga kuat melakukan pungli ke warung esek-esek dengan mencatut Satpol PP Ngawi.
Eko Heru Tjahjono Kepala Satpol PP Ngawi kepada wartawan membenarkan, pemberian sangsi dengan berjemur diri dibawah tiang bendera depan Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi lantaran ulah dari dua oknum PNS itu sendiri.
“Padahal mereka dua orang oknum itu tidak ada kaitanya dengan Satpol PP Ngawi dan mereka bekerja hanya dibawah naungan kecamatan,” terang Eko Heru Tjahjono Kasatpol PP Ngawi, Senin, (21/01/2019).
Kata Heru membenarkan kedua oknum itu memang diduga melakukan pungli dengan menarik uang Rp 100 ribu ke Pekerja Sex Komersial (PSK) dengan berbagai alasan. Tegasnya, untuk menindaklanjuti permasalahan dugaan pungli kedua oknum PNS harus membuat surat pernyataan dan akan diajukan ke BKPP Ngawi.
“Hanya saja masalah ini perlu kita sharing dulu dengan pihak Pak Sekda sama Pak Camat Padas biar ada langkah-langkah yang lebih jelas,” tegas Heru. (pr)