NGAWI. Untuk sementara bagian hidup dari SA (26) seorang pria asal Ngawi, Jawa Timur ini harus berada dibalik sel penjara akibat perbuatanya. Menyusul atas dugaan menyetubuhi pacarnya sendiri sebut saja Bunga (17) perempuan dibawah umur berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.
Atas perbuatan tidak pantas tersebut, SA yang tercatat sebagai warga Dusun Nanggalan, Desa Babadan, Kecamatan Paron, Ngawi terancam penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Mengingat dalam BAP nya SA dikenai Pasal 81-82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Lokasi persetubuhan berada dirumah pelaku dan dilakukan sampai tiga kali. Antara pelaku dan korban memang sudah saling mengenal sejak Maret 2019 melalui media sosial facebook,” terang Kapolress Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (02/09/2019).
Perbuatan terduga pelaku ini katanya, dilakukan selama dua hari mulai 26-27 Agustus 2019 melalui bujuk rayu terhadap korban. Akibat persetubuhan layaknya hubungan suami istri tersebut Bunga kehilangan keperawananya.
Hal itu dikuatkan dengan hasil visum medis yang menjelaskan selaput dara milik korban mengalami kerusakan akibat masuknya benda tumpul kedalam organ genetalia. Selain itu juga diungkapkan, setelah dua hari sebagai pelampiasan nafsu syahwat Bunga baru diantar pulang kerumah oleh rekan terduga pelaku.
Sementara, sesuai pengakuan SA dirinya akan menikahi Bunga yang masih duduk dibangku SMA itu. Namun dari pihak orang tua korban tidak menyetujui hubungan keduanya. Meski demikian SA mengaku pasrah terhadap nasib yang diterimanya saat ini. (pr)