Menu

Mode Gelap
Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung Pesta Rakyat IM3 di Kota Madiun, Meriah dan Bertabur Hadiah

Ngawi · 2 Sep 2019 16:13 WIB ·

Duh..!! Bobol Selaput Dara Pacar SA Terancam 15 Tahun Penjara


 Duh..!! Bobol Selaput Dara Pacar SA Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

NGAWI. Untuk sementara bagian hidup dari SA (26) seorang pria asal Ngawi, Jawa Timur ini harus berada dibalik sel penjara akibat perbuatanya. Menyusul atas dugaan menyetubuhi pacarnya sendiri sebut saja Bunga (17) perempuan dibawah umur berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.

Atas perbuatan tidak pantas tersebut, SA yang tercatat sebagai warga Dusun Nanggalan, Desa Babadan, Kecamatan Paron, Ngawi terancam penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Mengingat dalam BAP nya SA dikenai Pasal 81-82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Lokasi persetubuhan berada dirumah pelaku dan dilakukan sampai tiga kali. Antara pelaku dan korban memang sudah saling mengenal sejak Maret 2019 melalui media sosial facebook,” terang Kapolress Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (02/09/2019).

Perbuatan terduga pelaku ini katanya, dilakukan selama dua hari mulai 26-27 Agustus 2019 melalui bujuk rayu terhadap korban. Akibat persetubuhan layaknya hubungan suami istri tersebut Bunga kehilangan keperawananya.

Hal itu dikuatkan dengan hasil visum medis yang menjelaskan selaput dara milik korban mengalami kerusakan akibat masuknya benda tumpul kedalam organ genetalia. Selain itu juga diungkapkan, setelah dua hari sebagai pelampiasan nafsu syahwat Bunga baru diantar pulang kerumah oleh rekan terduga pelaku.

Sementara, sesuai pengakuan SA dirinya akan menikahi Bunga yang masih duduk dibangku SMA itu. Namun dari pihak orang tua korban tidak menyetujui hubungan keduanya. Meski demikian SA mengaku pasrah terhadap nasib yang diterimanya saat ini. (pr)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Forkopimda Jatim Dampingi Presiden RI Resmikan Pasar Besar Ngawi

18 Desember 2021 - 00:01 WIB

Babak Penentu, Persepon Ungguli Persekama 2-1

18 November 2021 - 15:39 WIB

Kades Bicara SDGs Minta Sebagai Leadership Pembangunan Nasional NGAWI. Desa merupakan

10 Mei 2021 - 13:42 WIB

Peduli Sesama, Dharma Wanita Kantor Imigrasi Madiun Bagikan Sembako dan Mukena

8 Mei 2021 - 14:44 WIB

Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini

4 Mei 2021 - 14:04 WIB

Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun

1 Mei 2021 - 21:17 WIB

Trending di Daerah