LINTAS7.NET, PACITAN – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bea Cukai menyita dua bungkus rokok tanpa pita cukai dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Selasa (6/5/2026).
Operasi yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.1.11.1/3423/408.50/2026 tersebut menyasar Pasar Sudimoro serta sejumlah kios dan toko eceran di wilayah setempat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus rokok merek Paku Alam tanpa pita cukai di sebuah kios kawasan Perempatan Ngompo.
Meski diproduksi oleh perusahaan resmi, produk tersebut tergolong ilegal karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pemilik kios mengaku rokok tersebut merupakan sampel dari sales dan tidak diperjualbelikan. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi yang memperbolehkan peredaran produk tanpa pita cukai.
Atas temuan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pemilik kios, menyita barang bukti, serta menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait. Meskipun temuan kali ini hanya dua bungkus, setiap produk hasil tembakau yang beredar wajib memenuhi ketentuan cukai yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai mengingatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Petugas mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menerima maupun menjual rokok tanpa pita cukai serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai.






