LINTAS7.NET, MADIUN – Polres Madiun melakukan patroli gabungan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran Bupati Madiun Nomor 130/19/402.011/2021 untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa, pelaksanaan kegiatan patroli gabungan penertiban PPKM diantaranya adalah membubarkan masyarakat yang berkerumun serta pedagang kaki lima, warung kopi, toko kelontong dan tempat olahraga.
“Agar ditutup mulai pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres, Senin (11/01/2021).
Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tentang berlakunya PPKM mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.
“Kami melakukan penertiban PPKM terhadap warung angkringan, pedagang kaki lima, tempat olahraga dan warung makan yang kedapatan masih buka disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai hari ini tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 januari 2021,” imbuhnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Madiun, isi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan pembatasan WFH sebesar 50%.
2. Kegiatan belajar mengajar online.
3. Penutupan sementara tempat wisata dan hiburan malam.
4. Pembatasan jam operasional pasar umum.
5. Pembatasan jam operasional toko modern/tempat perbelanjaan sampai jam 19.00 WIB
6. Kegiatan restauran berupa makan dan minum di tempat maksimal 25% dari kapasitas normal.
7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah sebesar 50%.
8. Melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (untuk akad nikah diperbolehkan dengan undangan maksimal 10 orang).
“Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, kami akan terus melakukan kegiatan PPKM dengan melakukan penertiban kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun,” pungkasnya. (ant/red)