PPKM, Polres Madiun Gelar Patroli Gabungan

- Jurnalis

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Polres Madiun melakukan patroli gabungan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran Bupati Madiun Nomor 130/19/402.011/2021 untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa, pelaksanaan kegiatan patroli gabungan penertiban PPKM diantaranya adalah membubarkan masyarakat yang berkerumun serta pedagang kaki lima, warung kopi, toko kelontong dan tempat olahraga.

“Agar ditutup mulai pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres, Senin (11/01/2021).

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tentang berlakunya PPKM mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

Baca Juga :  Seorang Warga Madiun Yatim Piatu dan Mengidap Hidrosefalus, Begini Kondisinya

“Kami melakukan penertiban PPKM terhadap warung angkringan, pedagang kaki lima, tempat olahraga dan warung makan yang kedapatan masih buka disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai hari ini tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 januari 2021,” imbuhnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Madiun, isi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah sebagai berikut :

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan pembatasan WFH sebesar 50%.
2. Kegiatan belajar mengajar online.
3. Penutupan sementara tempat wisata dan hiburan malam.
4. Pembatasan jam operasional pasar umum.
5. Pembatasan jam operasional toko modern/tempat perbelanjaan sampai jam 19.00 WIB
6. Kegiatan restauran berupa makan dan minum di tempat maksimal 25% dari kapasitas normal.
7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah sebesar 50%.
8. Melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (untuk akad nikah diperbolehkan dengan undangan maksimal 10 orang).

Baca Juga :  Pemkab Madiun Raih Penghargaan Level 3 SPIP

“Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, kami akan terus melakukan kegiatan PPKM dengan melakukan penertiban kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun,” pungkasnya. (ant/red)

Berita Terkait

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi
Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama
Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun
Tradisi Bersih Desa Suluk, Melestarikan Budaya dengan Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk
Melestarikan Tradisi Bersih Dusun di Desa Sambirejo yang Penuh Makna 
Pemdes Sidomulyo Gelar Pelatihan Desa Siaga Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat
Pemdes Metesih Salurkan Bantuan Beras, Jaga Kesejahteraan dan Solidaritas Masyarakat 

Berita Terkait

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:00 WIB

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB

Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:46 WIB

Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun

Selasa, 28 Mei 2024 - 04:14 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun

Senin, 27 Mei 2024 - 16:20 WIB

Tradisi Bersih Desa Suluk, Melestarikan Budaya dengan Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:31 WIB

Melestarikan Tradisi Bersih Dusun di Desa Sambirejo yang Penuh Makna 

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:24 WIB

Pemdes Sidomulyo Gelar Pelatihan Desa Siaga Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

Senin, 20 Mei 2024 - 14:58 WIB

Pemdes Metesih Salurkan Bantuan Beras, Jaga Kesejahteraan dan Solidaritas Masyarakat 

Berita Terbaru

Progres pembangunan patung reog di MRMP Ponorogo. (Foto : Istimewa).

Daerah

Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah

Senin, 2 Sep 2024 - 19:34 WIB