NGAWI. Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas. Kini, keberadaan penyandang disabilitas mental perlu sentuhan khusus untuk memahami Pemilu 2019.
Tentu teknisnya beda dalam memberikan materi sosialisasi/penyuluhan terhadap pesta demokrasi yang jatuh 17 April 2019 tersebut. Seperti yang dilakukan para relawan demokrasi (Relasi) besutan KPU Ngawi.
Relawan dari basis netizen ini terlihat menyasar ke Pondok Rehabilitasi Jiwa Assyifa beralamatkan di Dusun Berjing, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, Minggu, (17/03/2019).
“Beda jauh dengan teknis sosialisasi yang kita lakukan sebelumnya. Kalau sosialisasi ke saudara yang notabene penyandang disabilitas mental cenderung ke teknis pengenalan warna dari surat suara,” kata Kundari Prisusanti Korlap Relasi, Minggu, (17/03/2019).
Ulasnya, dari hasil sosialisasi yang dilakukan cukup mengena dengan ilmu yang diberikan tentang tata cara memilih di TPS. Terbukti dari 77 pasien Assyifa sangat kooperatf mengikuti jalannya sosialisasi sampai akhir. Uniknya, dari sekian pertanyaan yang disampaikan oleh pasien mental itu cukup menggelitik di luar tema kepemiluan.
Terpisah, Rina Santika pengasuh Pondok Rehabilitasi Jiwa Assyifa mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan KPU Ngawi terkait hak pilih dari para pasien. Sekarang ini tandasnya, yang dipastikan bakal memilih dan bakal menerima form A5 ada 10 orang pasien. Mereka akan mendatangi TPS terdekat sekitar Assyifa.
“Kita sudah koordinasi dengan KPU Ngawi dan nantinya akan mengurus A5 bagi pasien yang ada. Tetapi yang dipastikan mencoblos memang tidak semuanya hanya 10 orang saja,” ungkap Rina. (eni*)