Satreskrim Polres Madiun Ringkus Pengedar Pupuk Palsu

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pupuk palsu non subsidi tanpa ijin edar yang marak beredar di kalangan petani Kabupaten Madiun dalam beberapa waktu terakhir ini.

Waka Polres Madiun Kompol Ahmad Faisol Amir saat gelar press release di Mapolres Madiun, Rabu (16/12/2020) pagi mengatakan, dalam kasus ini satu orang tersangka diamankan. Tersangka adalah Slamet Romadhon (SR) alias Rombong (36), warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Tersangka diringkus pada 6 Desember lalu di sekitaran Kecamatan Kare.

Waka Polres mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari aduan masyarakat, bahwa telah beredar pupuk non subsidi merk Phoska, yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas dan tanpa ijin edar.

“Penangkapan tersangka berawal dari aduan masyarakat tentang peredaran pupuk palsu yang tidak sesuai mutu dan kualitas. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka beserta barang bukti,” kata Faisol.

Baca Juga :  Upacara Adat ‘Lempung Agung’ Purwoasri, Suguhkan Budaya Khas Warga Kebonagung Pacitan

Faisol menambahkan, perbedaan yang kasat mata antara pupuk asli dengan pupuk palsu yang diedarkan tersangka terletak pada kemasannya.

“Kalau yang palsu menggunakan logo Phoska, yang asli kan Phonska. Sedangkan yang jenis SP3 di kemasannya ada perubahan kode,” urainya.

Kompol Faisol mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan penyelidikan, dan bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini Kementrian Pertanian terkait perijinan dan kandungan yang terdapat dalam pupuk palsu tersebut.

“Kita masih melakukan pengembangan penyelidikan dengan pihak terkait, dalam hal ini Kementan, tentang ijin edar dan kandungan yang terdapat dalam pupuk palsu ini,” imbuh Faisol.

Dari pengakuan tersangka, dirinya memperoleh pupuk tersebut dari CV. HB Niaga Jasa, Gresik seharga Rp 55 ribu rupiah per karung, kemudian dijual kembali dengan harga 100 sampai 110 ribu rupiah per karung. Menurut SR, ini adalah pengambilan kali ketiga dari Gresik, untuk kemudian dipasarkan di beberapa wilayah di Kabupaten Madiun, seperti Kecamatan Wungu dan Kecamatan Kare.

Baca Juga :  Kecelakaan Bus Mira vs Motor, Ayah dan Anak Meninggal

Sementara dari penjualan tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar 40 sampai 50 ribu rupiah per karung. Dari penangkapan tersangka, berhasil diamankan barang bukti diantaranya ; 1 unit pick-up Nopol AE 9275 SJ, 40 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU-RI Tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dengan denda paling besar Rp 3 miliar. (ant/red)

Berita Terkait

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Penerimaan Negara Tembus Rp457,9 Miliar, Bea Cukai Madiun Optimistis Lampaui Target 2026
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:17 WIB

Penerimaan Negara Tembus Rp457,9 Miliar, Bea Cukai Madiun Optimistis Lampaui Target 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Senin, 18 Mei 2026 - 23:20 WIB

Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa

Senin, 18 Mei 2026 - 16:41 WIB

KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh

Berita Terbaru