Jadi Calo PNS, Pemuda Asal Madiun Berakhir Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Desember 2018 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KA, pria 29 tahun asal Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun

KA, pria 29 tahun asal Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun

NGAWI – Diduga melakukan tindak penipuan berkedok bisa meloloskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya KA pria 29 tahun asal Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun menjadi pesakitan sel Mapolres Ngawi. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib melalui via selular menjelaskan, sekarang ini KA sudah ditangkap petugas pasca pelaporan warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota, Senin kemarin, (10/12/2018).

“Sudah kita amankan saudara KA itu sebagai terduga tindak penipuan uang ratusan juta dengan dalih bisa meloloskan menjadi PNS,” beber AKP Indra Najib, Rabu, (12/12/2018).

Baca Juga :  Tangguhkan Sementara Pekerjaan Lama Demi Susu Pemilu

Aksi tipu-tipu kata Indra berawal pertemuan korban atas nama Sudjono pensiunan guru asal Dusun Krajan, Desa Watualang dengan KA sekitar bulan Agustus 2017. Saat itu si KA memberikan kabar kepada korban ada penerimaan PNS dilingkup Kemenkum Ham dengan syarat membayar Rp 225 juta.

Merasa ada kabar baik kontan saja Sudjono kepengen memasukan putranya Rio Dwi Oetomo menjadi PNS seperti yang dikabarkan KA itu. Baik air mengalir, Sudjono pun mengamini syarat yang disebutkan KA dengan melakukan transfer uang melalui bank. Setelah sekian waktu apa yang dijanjikan KA tanpa ada kabar kejelasan.

Baca Juga :  Polres Ngawi Ungkap Perampokan Senilai Satu Miliar Lebih Dua TKP Berbeda

Karena merasa menjadi korban penipuan akhirnya Sudjono melaporkan KA kepada polisi. Masih keterangan Indra Najib, kasus dugaan penipuan berkedok PNS itu ditangani Satreskrim Subnit I Resmob Polres Ngawi. Terpisah Ipda Tri Boy selaku Kanit I Pidum Unit Resmob Polres Ngawi mengatakan, pihaknya masih memeriksa secara intensif keterlibatan KA dalam kasus berkedok PNS itu.

“Si KA ini dulunya juga seorang PNS tetapi mengundurkan diri pada 2017 lalu. Meski demikian yang bersangkutan masih kita periksa,” tutupnya. (pr)

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom
Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  
Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus
Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban
Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:33 WIB

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

Sabtu, 9 November 2024 - 12:21 WIB

Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:50 WIB

Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:05 WIB

Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:45 WIB

Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

Selasa, 2 April 2024 - 15:48 WIB

Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus

Berita Terbaru