Jadi Calo PNS, Pemuda Asal Madiun Berakhir Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Desember 2018 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KA, pria 29 tahun asal Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun

KA, pria 29 tahun asal Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun

NGAWI – Diduga melakukan tindak penipuan berkedok bisa meloloskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya KA pria 29 tahun asal Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun menjadi pesakitan sel Mapolres Ngawi. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib melalui via selular menjelaskan, sekarang ini KA sudah ditangkap petugas pasca pelaporan warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota, Senin kemarin, (10/12/2018).

“Sudah kita amankan saudara KA itu sebagai terduga tindak penipuan uang ratusan juta dengan dalih bisa meloloskan menjadi PNS,” beber AKP Indra Najib, Rabu, (12/12/2018).

Baca Juga :  Aspirasi Santri Ponpes Mamba'ul Hikmah, Fadli Zon Harus Minta Maaf

Aksi tipu-tipu kata Indra berawal pertemuan korban atas nama Sudjono pensiunan guru asal Dusun Krajan, Desa Watualang dengan KA sekitar bulan Agustus 2017. Saat itu si KA memberikan kabar kepada korban ada penerimaan PNS dilingkup Kemenkum Ham dengan syarat membayar Rp 225 juta.

Merasa ada kabar baik kontan saja Sudjono kepengen memasukan putranya Rio Dwi Oetomo menjadi PNS seperti yang dikabarkan KA itu. Baik air mengalir, Sudjono pun mengamini syarat yang disebutkan KA dengan melakukan transfer uang melalui bank. Setelah sekian waktu apa yang dijanjikan KA tanpa ada kabar kejelasan.

Baca Juga :  Lagi, Dinkes Ngawi Dapat Jatah DBHCT Terbesar

Karena merasa menjadi korban penipuan akhirnya Sudjono melaporkan KA kepada polisi. Masih keterangan Indra Najib, kasus dugaan penipuan berkedok PNS itu ditangani Satreskrim Subnit I Resmob Polres Ngawi. Terpisah Ipda Tri Boy selaku Kanit I Pidum Unit Resmob Polres Ngawi mengatakan, pihaknya masih memeriksa secara intensif keterlibatan KA dalam kasus berkedok PNS itu.

“Si KA ini dulunya juga seorang PNS tetapi mengundurkan diri pada 2017 lalu. Meski demikian yang bersangkutan masih kita periksa,” tutupnya. (pr)

Berita Terkait

BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko
Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar
Sheila Arika Tambah Kuasa Hukum, Gandeng Advokat Senior Hadapi Kemungkinan Langkah Hukum
Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar
Kapolres: Jangan Lalai, Banyak Motor Hilang Karena Kunci Masih Tertancap
Akhir Pencarian Wawan, Terduga Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan di Sungai Gading
Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Luka Berat
Polres Pacitan Ungkap Dua Kasus Rudapaksa, Pelaku Telah Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:18 WIB

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Sheila Arika Tambah Kuasa Hukum, Gandeng Advokat Senior Hadapi Kemungkinan Langkah Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Kapolres: Jangan Lalai, Banyak Motor Hilang Karena Kunci Masih Tertancap

Kamis, 25 September 2025 - 15:11 WIB

Akhir Pencarian Wawan, Terduga Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan di Sungai Gading

Berita Terbaru