RABU (13/9) pekan kemarin, saya bersama ketua, divisi perencanaan data dan informasi (Rendatin) berikut jajaran subbagian Rendatin, ke KPU Jawa Timur. Agenda utamanya: konsultasi rancangan rencana kebutuhan biaya (RKB) untuk Pilkada Pacitan Tahun 2024. Ya, sebagai bagian dari persiapan penandatanganan hibah Pilkada Tahun 2024, RKB pun disiapkan. Dipastikan sejumlah item kegiatan yang akan dilakukan, sudah sesuai dengan aturan yang ada. Pun sesuai dengan arahan dari pimpinan hierarki. Khususnya KPU Jawa Timur.
Kami menemui Kabag Rendatin KPU Jawa Timur Nurita Paramita. Beberapa item kegiatan, menjadi perhatiannya. Satu persatu, kegiatan yang tercantum dalam RKB menjadi sorotan Nurita. Dipastikan, kegiatan dan besaran biaya yang direncanakan melalui RKB ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Khususnya berpatokan pada standar biaya maksimal (SBM) dari Kementerian Keuangan.
Selain mengoreksikan rancangan RKB, kami juga diterima Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur Miftahur Rozaq. Kali ini, agendanya mendiskusikan persiapan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Beberapa arahan disampaikan oleh Ra Rozaq-sapaan karib Miftahur Rozaq-. Sehingga dapat menjadi bekal kami di daerah untuk melaksanakan langkah awal tahapan Pilkada Pacitan Tahun 2024.

Konsultasi bersama Ra Rozaq ini berlangsung gayeng. Selain berkaitan dengan tahapan Pilkada, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan tahapan Pemilu Tahun 2024. Selera humor beliau cukup tinggi. Tak jarang guyonan yang terselip membuat kami begitu cair ketika berkonsultasi.
Selain agenda konsultasi ke KPU Jawa Timur, kegiatan lain juga dilakukan KPU Pacitan dalam sepekan terakhir. Pada awal pekan, Senin (11/9), usai rapat pleno rutin, dilakukan rapat pleno penetapan status calon sementara anggota DPRD pasca tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. Dari pleno ini ditetapkan bahwa selama tahapan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Pacitan nihil penyampaian. Sehingga, dipastikan seluruh calon sementara tidak mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Selanjutnya, KPU Pacitan akan memproses penyusunan berita acara berkaitan dengan tahapan tersebut, dengan status nihil. Dan akan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan, termasuk kepada Bawaslu Pacitan. Kondisi ini tentunya akan lebih mempercepat dalam proses pencermatan penyusunan daftar calon tetap (DCT). Yang sesuai tahapannya akan ditetapkan pada awal November 2023 mendatang.
Pada Kamis (14/9), KPU Pacitan kembali mengundang ketua, sekretaris dan bendahara PPK se-Pacitan. Mereka dikumpulkan dalam tajuk rapat evaluasi pertanggungjawaban keuangan badan adhoc dan mekanisme pelaporan dalam sistem informasi. Forum ini diawali dengan pengarahan dari masing-masing anggota KPU Pacitan.

Dalam kesempatan tersebut, saya sampaikan pentingnya membangun sinergi antara seluruh anggota PPK dengan sekretariat. Termasuk, perlunya peningkatan akselerasi penyusunan laporan kegiatan PPK setiap bulannya. Sehingga tidak menghambat penyampaian hak bagi teman-teman PPK maupun PPS.
Usai pengarahan, forum dibagi menjadi dua. Pertama adalah forum untuk sekretaris dan bendahara, dimotori oleh Kasubbag KUL. Sementara yang satunya adalah forum untuk seluruh ketua. Pada forum bagi ketua ini, dijadikan momen evaluasi internal. Kami di KPU Pacitan, menghimpun gambaran perilaku teman-teman PPK yang dilakukan selama ini. Khususnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan saat tahapan lengang.

Disampaikan bahwa ketika tahapan lengang di tingkat PPK, setidaknya tetap memberlakukan sistem piket. Bahkan saya menyarankan teman-teman PPK itu untuk intens bertemu secara langsung. Berlima. Bukan hanya berempat atau hanya bertiga saja. Momen pertemuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk membahas aturan-aturan Pemilu Tahun 2024 atau pun yang lain. Misalnya membahas mengenai aturan kampanye Pemilu Tahun 2024 yang saat ini perlu mendapat perhatian khusus. Ataupun sekadar menjadikan momen untuk membangun chemistry di antara pribadi lima orang PPK yang ada. (*)
Tulisan ke-60/Edisi 11-17 September 2023






