Nunggak Hutang, Rumah Dieksekusi

- Jurnalis

Rabu, 7 November 2018 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Rumah milik Mudjiyem warga desa Bulugunung,RT 11, RW 01, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Eksekusi rumah dan area persawahan ini dilakukan karena pemilik tidak mampu membayar hutang di bank.

Sesuai pantuan suara kumandang, satu persatu perabotan milik Mudjiyem dikeluarkan oleh petugas .

Amron Nasrul Huda juru sita pengadialan Agama Magetan mengatakan pihaknya melakukan eksekusi ini dikarenakan pemilik rumah tak mampu membayar hutang yang dipinjam dari bank Mega Syariah distrik Madiun.” Anak dari ibu Mujiyem ini hutang ke bank Mega Syariah distrik Madiun dengan jaminan sertifikat ,”kata Amron.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Pacitan Bakal Peringatkan Bupati, Soal Eksekusi Pasar Tulakan

“Dalam hal ini pihak keluarga Mudjiyem tak mampu bayar hutang dengan jaminan dua sertipikat tanah. Hingga akhirnya pihak Bank mengajukan lelang kekantor pelayanan kekeyaan Negara dan lelang (KPKNL) Madiun,”katanya.

Sebidang tanah dan bangunan rumah serta perkarangan dilelang sebesar Rp 280 juta. Dan lelang dimenangkan oleh Sularno yang tak lain adalah tetangga termohon.

Baca Juga :  Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan

Sementara itu, sebelum juru sita pengadilan agama  melakukan eksekusi paksa  sudah dilakukan mediasi agar termohon segera mengosongkan isi rumah . Namun hal itu tidakdilakukan oleh termohon.

Selama proses eksekusi tidak ada perlawanan dari pemohon, sehingga proses pengosongan rumah tidak ada kendala. Hanya saja membutuhkan waktu cukup lama,  karena banyaknya isi rumah yang harus dikeluarkan oleh petugas. Cahyo.

Berita Terkait

Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  
Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus
Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban
Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi
Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus
Biadab! 11 Anjing Milik Warga Barean di Bantai Secara Sadis

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

Sabtu, 9 November 2024 - 12:21 WIB

Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:50 WIB

Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:05 WIB

Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:45 WIB

Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

Selasa, 2 April 2024 - 15:48 WIB

Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus

Senin, 3 Mei 2021 - 00:24 WIB

Biadab! 11 Anjing Milik Warga Barean di Bantai Secara Sadis

Berita Terbaru

Momen penanaman pohon di area TPA Dadapan. (Foto:Pemkab Pacitan).

Headline

Pemkab Pacitan Tanam Seribu Pohon di TPA Dadapan

Selasa, 10 Des 2024 - 22:29 WIB