Nunggak Hutang, Rumah Dieksekusi

- Jurnalis

Rabu, 7 November 2018 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Rumah milik Mudjiyem warga desa Bulugunung,RT 11, RW 01, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Eksekusi rumah dan area persawahan ini dilakukan karena pemilik tidak mampu membayar hutang di bank.

Sesuai pantuan suara kumandang, satu persatu perabotan milik Mudjiyem dikeluarkan oleh petugas .

Amron Nasrul Huda juru sita pengadialan Agama Magetan mengatakan pihaknya melakukan eksekusi ini dikarenakan pemilik rumah tak mampu membayar hutang yang dipinjam dari bank Mega Syariah distrik Madiun.” Anak dari ibu Mujiyem ini hutang ke bank Mega Syariah distrik Madiun dengan jaminan sertifikat ,”kata Amron.

Baca Juga :  Kajari Jelaskan Arah Penegakan Hukum di Pacitan

“Dalam hal ini pihak keluarga Mudjiyem tak mampu bayar hutang dengan jaminan dua sertipikat tanah. Hingga akhirnya pihak Bank mengajukan lelang kekantor pelayanan kekeyaan Negara dan lelang (KPKNL) Madiun,”katanya.

Sebidang tanah dan bangunan rumah serta perkarangan dilelang sebesar Rp 280 juta. Dan lelang dimenangkan oleh Sularno yang tak lain adalah tetangga termohon.

Baca Juga :  Tutup Jam 8 Malam Alfa Mart Malah Kebobolan, Uang 60 Juta Raib

Sementara itu, sebelum juru sita pengadilan agama  melakukan eksekusi paksa  sudah dilakukan mediasi agar termohon segera mengosongkan isi rumah . Namun hal itu tidakdilakukan oleh termohon.

Selama proses eksekusi tidak ada perlawanan dari pemohon, sehingga proses pengosongan rumah tidak ada kendala. Hanya saja membutuhkan waktu cukup lama,  karena banyaknya isi rumah yang harus dikeluarkan oleh petugas. Cahyo.

Berita Terkait

Biadab! 11 Anjing Milik Warga Barean di Bantai Secara Sadis
Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Mencaci Maki Polisi
Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mulai Diberlakukan di Pacitan
Serdik Sespimmen Sespim Polri Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Kawanan Pencuri Berpakaian APD Gasak Uang di Sejumlah Sekolah SMK Pacitan
Pemenang Pasar Tulakan Sesalkan Sikap Acuh Pemkab Pacitan
Kajari Jelaskan Arah Penegakan Hukum di Pacitan
Pengadilan Negeri Pacitan Bakal Peringatkan Bupati, Soal Eksekusi Pasar Tulakan

Berita Terkait

Senin, 3 Mei 2021 - 00:24 WIB

Biadab! 11 Anjing Milik Warga Barean di Bantai Secara Sadis

Kamis, 29 April 2021 - 21:51 WIB

Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Mencaci Maki Polisi

Senin, 19 April 2021 - 12:52 WIB

Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mulai Diberlakukan di Pacitan

Senin, 19 April 2021 - 10:11 WIB

Serdik Sespimmen Sespim Polri Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Sabtu, 17 April 2021 - 21:57 WIB

Kawanan Pencuri Berpakaian APD Gasak Uang di Sejumlah Sekolah SMK Pacitan

Jumat, 9 April 2021 - 18:40 WIB

Pemenang Pasar Tulakan Sesalkan Sikap Acuh Pemkab Pacitan

Selasa, 6 April 2021 - 20:36 WIB

Kajari Jelaskan Arah Penegakan Hukum di Pacitan

Kamis, 1 April 2021 - 08:16 WIB

Pengadilan Negeri Pacitan Bakal Peringatkan Bupati, Soal Eksekusi Pasar Tulakan

Berita Terbaru

Opini

Antara Perekonomian dan Peningkatan Partisipasi Pemilih

Senin, 18 Mar 2024 - 19:00 WIB

Headline

Ratusan Warga Pacitan Serbu Pasar Murah

Minggu, 17 Mar 2024 - 16:12 WIB

Headline

Bangunan Mirip Masjid Nabawi Berdiri Megah di Pacitan

Minggu, 17 Mar 2024 - 15:54 WIB

Headline

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan

Minggu, 17 Mar 2024 - 15:36 WIB

Catatan Mas KPU

Rekapitulasi Kabupaten

Minggu, 17 Mar 2024 - 15:10 WIB