Nunggak Hutang, Rumah Dieksekusi

- Jurnalis

Rabu, 7 November 2018 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Rumah milik Mudjiyem warga desa Bulugunung,RT 11, RW 01, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Eksekusi rumah dan area persawahan ini dilakukan karena pemilik tidak mampu membayar hutang di bank.

Sesuai pantuan suara kumandang, satu persatu perabotan milik Mudjiyem dikeluarkan oleh petugas .

Amron Nasrul Huda juru sita pengadialan Agama Magetan mengatakan pihaknya melakukan eksekusi ini dikarenakan pemilik rumah tak mampu membayar hutang yang dipinjam dari bank Mega Syariah distrik Madiun.” Anak dari ibu Mujiyem ini hutang ke bank Mega Syariah distrik Madiun dengan jaminan sertifikat ,”kata Amron.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Pacitan Bakal Peringatkan Bupati, Soal Eksekusi Pasar Tulakan

“Dalam hal ini pihak keluarga Mudjiyem tak mampu bayar hutang dengan jaminan dua sertipikat tanah. Hingga akhirnya pihak Bank mengajukan lelang kekantor pelayanan kekeyaan Negara dan lelang (KPKNL) Madiun,”katanya.

Sebidang tanah dan bangunan rumah serta perkarangan dilelang sebesar Rp 280 juta. Dan lelang dimenangkan oleh Sularno yang tak lain adalah tetangga termohon.

Baca Juga :  Tutup Jam 8 Malam Alfa Mart Malah Kebobolan, Uang 60 Juta Raib

Sementara itu, sebelum juru sita pengadilan agama  melakukan eksekusi paksa  sudah dilakukan mediasi agar termohon segera mengosongkan isi rumah . Namun hal itu tidakdilakukan oleh termohon.

Selama proses eksekusi tidak ada perlawanan dari pemohon, sehingga proses pengosongan rumah tidak ada kendala. Hanya saja membutuhkan waktu cukup lama,  karena banyaknya isi rumah yang harus dikeluarkan oleh petugas. Cahyo.

Berita Terkait

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu
Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan
Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk
Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  
Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:34 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu

Senin, 3 Februari 2025 - 14:39 WIB

Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:14 WIB

Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:33 WIB

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

Berita Terbaru