Menu

Mode Gelap
Jaga Kesehatan Lansia, Ini Yang Dilakukan Pemdes Bukur Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung

Catatan Mas KPU · 27 Jan 2023 19:32 WIB ·

Penentuan 516 PPS Terpilih


 Suasana kami saat menggelar pleno pemilihan calon anggota PPS. Masing-masing nama calon anggota PPS, disorot menggunakan layar proyektor untuk dilakukan pencermatan bersama. Perbesar

Suasana kami saat menggelar pleno pemilihan calon anggota PPS. Masing-masing nama calon anggota PPS, disorot menggunakan layar proyektor untuk dilakukan pencermatan bersama.

lakuMASIH berkaitan dengan seleksi calon anggota PPS. Sejak Minggu (15/1) hingga Selasa (17/1) merupakan tahapan seleksi wawancara bagi calon anggota PPS. Selama tiga hari berturut-turut, seluruh calon anggota PPS di 172 desa di Kabupaten Pacitan, menjalani seleksi wawancara. Bahkan ada kecamatan yang saking banyaknya jumlah desa dan pendaftar, proses wawancaranya digelar sampai malam hari.

Pada tulisan sebelumnya, hari pertama seleksi wawancara sudah sedikit diulas. Sedangkan di hari kedua, tepatnya Senin (16/1), saya kebagian tugas menyeleksi wawancara di Kecamatan Punung. Dan di hari ketiga, Selasa (17/1), seleksi wawancara menyisakan Kecamatan Pringkuku dan Kecamatan Kota. Pada Selasa (17/1) pagi hingga siang, saya bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Susanto, mendapat tugas seleksi wawancara di Kecamatan Pringkuku. Sedangkan tiga komisioner lainnya menyeleksi di Kecamatan Kota.

Selesai dari Pringkuku, kami bergeser untuk membantu menyelesaikan tahapan wawancara di Kecamatan Kota. Proses wawancara di Kecamatan Kota ini, berakhir hingga sekitar pukul 21.30 WIB. Tiga hari nonstop menggelar seleksi wawancara, akhirnya berakhir!

Akan tetapi, berakhirnya seleksi wawancara bukan berarti berakhir pula tugas kami dalam tahapan seleksi calon anggota PPS. Pada Selasa (17/1) malam itu pula, kami melanjutkan aktivitas untuk melakukan pleno pemilihan calon anggota PPS terpilih. Mengingat banyaknya desa yang harus ditentukan calon PPS-nya, kami membahasnya satu per-satu sejak malam itu. Bagaimana alur pembahasan penentuan calon PPS tersebut? Saya akan uraikan dalam tulisan kali ini.

Penentuan calon PPS, diawali dengan membuka riwayat hasil seleksi wawancara. Meski wawancara ini hanya sesaat, akan tetapi dapat sedikit direkam bagaimana pengetahuan dan kemampuan seseorang. Masing-masing pewawancara, menyampaikan hasil penilaiannya. Termasuk dilakukannya pengecekan kembali berkas pendaftaran berikut catatan riwayat tanggapan masyarakat apabila ada.

Dalam proses penentuan calon PPS terpilih ini, komisioner yang memimpin wawancara memberikan sejumlah catatan. Terutama tingkat kelayakan calon anggota PPS. Sebab, tidak sedikit calon anggota PPS yang ketika diwawancara, gagap dalam menjawab dan seolah tidak menguasai substansi dari pertanyaan yang harus dijawabnya.

Pengalaman yang saya lakukan selama tiga hari melakukan wawancara, cukup pertanyaan sederhana yang saya tanyakan. Materi pengetahuan kepemiluan, misalnya. Saya melempar pertanyaan apa pengertian PPS berikut tugas dan kewenangannya. Masih saya temukan beberapa calon PPS yang tidak dapat paripurna dalam menjawabnya. Bahkan sama sekali tidak dapat menjawab. Termasuk rekam jejak seperti riwayat keterlibatan sebagai anggota partai politik, dan perihal lainnya. Hal-hal tersebut menjadi catatan khusus yang dapat mempengaruhi hasil pleno pemilihan calon anggota PPS.

Di sisi lain, nilai hasil seleksi wawancara untuk setiap desa diselesaikan dengan adanya alat bantu yang diunduh dari Siakba. Ketika nilai sudah dimasukkan, langsung dapat diketahui nomor urutan 1-3 untuk PPS terpilih dan urutan 4-6 untuk pengganti antar waktu. Sehingga dapat memudahkan dalam proses plenonya.

Perjalanan pleno dilakukan dengan menyelesaikan seluruh desa untuk satu kecamatan. Baru beranjak ke kecamatan lainnya. Pada Selasa (17/1) malam itu, digelar pleno hingga Rabu (18/1) jelang Subuh. Menyelesaikan sekitar tiga kecamatan. Baru kami berlima istirahat sejenak.

Pleno dilanjutkan kembali pada pukul 10.00 WIB. Menyelesaikan sejumlah kecamatan yang tersisa. Apabila sebelumnya sudah selesai untuk tiga kecamatan, berarti kurang sembilan kecamatan. Kami maraton menyelesaikan proses pemilihan calon anggota PPS tersebut. Bahkan pleno di hari Rabu (18/1) ini, akhirnya berakhir di pembahasan untuk kecamatan terakhir yakni Kecamatan Tulakan, pada Kamis (19/1) bakda subuh.

Meski maraton dalam prosesnya, seluruh pembahasan kami lakukan dengan cukup berhati-hati. Mempertimbangkan pula sejumlah tanggapan masyarakat dan komposisi kemampuan tiap-tiap personil di masing-masing desa. Setelah seluruh desa diselesaikan, baru pada Kamis (19/1) seharian itu, diproses dokumen administrasinya untuk persiapan diumumkan.

Penyiapan berkas administrasi pengumuman ini juga tidak singkat. Ada beberapa dokumen pendukung yang harus diselesaikan. Termasuk pencermatan kembali daftar nama anggota PPS terpilih sebelum diumumkan. Hingga pada akhirnya, Kamis (19/1) malam pengumuman tersebut dirilis. Anda dapat mengaksesnya pada laman https://kab-pacitan.kpu.go.id/berita/baca/8048/ pengumuman-hasil-seleksi-calon-anggota-pps-untuk-pemilihan-umum-tahun-2024.

Selamat bagi anggota PPS yang terpilih. Tugas besar telah menanti. Terpilihnya anda semua merupakan bukti kepercayaan yang kami berikan. 516 PPS terpilih ini benar-benar orang pilihan. Sebab, telah melalui rangkaian seleksi yang diikuti ribuan pendaftar.

Setelah resmi diumumkan, pada Jumat (20/1), 516 orang ini resmi ditetapkan sebagai PPS. Penetapannya ditandai dengan pembuatan Keputusan KPU Kabupaten Pacitan. Saya segera mempersiapkan 516 Petikan Keputusan untuk dapat dibagikan kepada seluruh PPS saat pelantikan.

Proses penyusunan Petikan Keputusan ini melibatkan seluruh sumber daya manusia yang ada di sekretariat KPU Pacitan. Saya membaginya menjadi empat tim. Masing-masing tim bertanggung jawab atas penyusunan Petikan Keputusan di tiga kecamatan. Alhamdulillah, proses penyusunan Petikan Keputusan ini tidak memakan waktu yang lama. Meski, pada praktiknya 516 lembar ini juga harus ditandatangani dan distempel basah satu persatu. (*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Distribusi Air dan Sosialisasi

26 September 2023 - 14:46 WIB

Konsultasi RKB

22 September 2023 - 12:40 WIB

Rakor Pisah Sambut

12 September 2023 - 16:01 WIB

Bumi Nyiur Melambai

7 September 2023 - 11:14 WIB

Mengonsep Pola Pengawasan

2 September 2023 - 12:28 WIB

Semarak Agustusan

23 Agustus 2023 - 00:25 WIB

Trending di Catatan Mas KPU