NGAWI – Akses informasi merupakan hak setiap warga yang harus dipenuhi oleh Negara/pemerintah. Mungkin berbagai upaya telah dilakukan pemerintah maupun non pemerintah untuk mendorong warga mengakses informasi secara utuh menuju good government. Sayangnya Pemkab Ngawi pengelolaan website desa terkesan masih kurang terstruktur dengan baik bahkan saling ping-pong.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Ngawi Moch Sodiq Triwidiyanto mengklaim 213 desa yang ada di Ngawi sudah memiliki website berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) difasilitasi pemerintah daerah dibawah koordinator Kominfo Ngawi. Tentunya keberadaan Kominfo memfasilitasi dengan mengadakan pelatihan teknis maupun bimbingan kepada semua operator website yang ada di desa.
“Jadi gini semua desa-desa yang ada di Kabupaten Ngawi sekarang ini sudah memiliki website yang difasilitasi pemerintah daerah. Hanya saja untuk keaktifan dan konsistensi dalam memberikan informasi memang masih dalam pembinaan,” terang Moch Sodiq Triwidiyanto, Selasa, (19/02/2019).
Kata Sodiq, menyangkut fasilitas yang diberikan kepada desa dalam pengelolaan website desa teknis sepenuhnya ada ditangan Kominfo Ngawi. Ditargetkan website desa harus clear tahun 2019 ini. Bahkan dalam hal ini pemerintah daerah memberikan reward kepada desa yang mampu mengelola website desa secara maksimal mendasar Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Penghargaan itu diberikan kepada desa menyangkut keaktifan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaran pemerintah desa maupun data-data materi penyajian. Dan yang menilai itu dari lembaga independen yang lebih tahu itu Kominfo,” tandasnya.
Sementara Kominfo Ngawi ketika dikonfirmasi tentang tata kelola program website desa secara tegas bukan leading sectornya hanya sebatas kepedulian. Justru website desa dikelola langsung secara mandiri oleh masing-masing desa itu sendiri. Mengenai konten penyajian seperti dikatakan Prasetyo Harri Adi Kepala Kominfo Ngawi tergantung kesadaran desa dengan menggandeng patner kerja dibawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi.
“Pengelolaan konten-kontenya tergantung dari desa masing-masing tapi kalau diminta untuk memfasilitasi ya kami berikan,” terang Prasetyo.
Jika ditelusuri keberadaan website desa di Kabupaten Ngawi dilihat dari sisi sistim pengelolaan belum satu pintu artinya apakah di Kominfo ataukah di DPMD. Padahal jika ditelaah keberadaan website desa menjadi bagian penting pada sistim informasi desa (SID).
Fungsi dan tujuan SID itu sendiri jelas untuk mempercepat kemandirian desa melalui desa bersuara, desa berteknologi, desa berpelayanan prima, serta desa hebat yang mampu melahirkan regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta berkelanjutan. (pr)