MADIUN – Menuju zona integritas wilayah bebas korupsi Kabupaten Madiun, Polres Madiun beserta Lembaga Swadaya Mandiri (LSM) Wahana Komunikasi Rakyat (WKR), FISIP Madiun, dan media massa menandatangani kesepakatan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Madiun bersih dari korupsi, Senin (21/2/2019).
Penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya Polres Madiun untuk meraih predikat wilayah bebas korupsi dan bersih birokrasi melayani yang merupakan program Kemenpan RB.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, setiap kementrian dan lembaga dituntut melakukan ini. Jadi, di semua sektor pelayanan publik seperti SKCK dan SIM benar-benar melayani masyarakat.
“Misalnya, pelayanan SIM untuk masyarakat yang difabel dan ibu-ibu ada jalurnya sendiri, jadi lebih mengedepankan sisi kemanusiaan. Nanti juga pembuatan SKCK, masyarakat gratis tidak dipungut biaya,” ungkap Ruruh.
Tujuan MoU ini sendiri, lanjut Ruruh, agar Polres Madiun diawasi kinerjanya oleh pihak eksternal. Dimana pihak eksternal akan melakukan monitoring dan ikut mensosialisasikan. Selain itu, MOU ini merupakan upaya untuk menggelorakan hal tersebut.
Sementara, menurut Ruruh, LSM dan media karena merupakan wakil masyarakat yang akan menyampaikan suara tentang pelayanan publik di Polres Madiun, serta ikut mengawasi sehingga meminimalisir penyimpangan.
“Dengan adanya MoU ini kami siap diawasi oleh pihak eksternal, karena kami ingin melayani masyarakat secara paripurna,” terang Kapolres Madiun. (ant/imr)