Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Polres Madiun Gelar MoU Bersama

- Jurnalis

Senin, 21 Januari 2019 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Menuju zona integritas wilayah bebas korupsi Kabupaten Madiun, Polres Madiun beserta Lembaga Swadaya Mandiri (LSM) Wahana Komunikasi Rakyat (WKR), FISIP Madiun, dan media massa menandatangani kesepakatan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Madiun bersih dari korupsi, Senin (21/2/2019).

Penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya Polres Madiun untuk meraih predikat wilayah bebas korupsi dan bersih birokrasi melayani yang merupakan program Kemenpan RB.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, setiap kementrian dan lembaga dituntut melakukan ini. Jadi, di semua sektor pelayanan publik seperti SKCK dan SIM benar-benar melayani masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi: Karaoke Harus Tutup Sebulan!

“Misalnya, pelayanan SIM untuk masyarakat yang difabel dan ibu-ibu ada jalurnya sendiri, jadi lebih mengedepankan sisi kemanusiaan. Nanti juga pembuatan SKCK, masyarakat gratis tidak dipungut biaya,” ungkap Ruruh.

Tujuan MoU ini sendiri, lanjut Ruruh, agar Polres Madiun diawasi kinerjanya oleh pihak eksternal. Dimana pihak eksternal akan melakukan monitoring dan ikut mensosialisasikan. Selain itu, MOU ini merupakan upaya untuk menggelorakan hal tersebut.

Baca Juga :  Mengadu ke Bupati, Pedagang Minta Penundaan Eksekusi Lahan Pasar Tulakan

Sementara, menurut Ruruh, LSM dan media karena merupakan wakil masyarakat yang akan menyampaikan suara tentang pelayanan publik di Polres Madiun, serta ikut mengawasi sehingga meminimalisir penyimpangan.

“Dengan adanya MoU ini kami siap diawasi oleh pihak eksternal, karena kami ingin melayani masyarakat secara paripurna,” terang Kapolres Madiun. (ant/imr)

 

 

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  
Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus
Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban
Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi
Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:33 WIB

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

Sabtu, 9 November 2024 - 12:21 WIB

Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:50 WIB

Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:05 WIB

Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:45 WIB

Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

Selasa, 2 April 2024 - 15:48 WIB

Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus

Berita Terbaru