Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Polres Madiun Gelar MoU Bersama

- Jurnalis

Senin, 21 Januari 2019 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Menuju zona integritas wilayah bebas korupsi Kabupaten Madiun, Polres Madiun beserta Lembaga Swadaya Mandiri (LSM) Wahana Komunikasi Rakyat (WKR), FISIP Madiun, dan media massa menandatangani kesepakatan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Madiun bersih dari korupsi, Senin (21/2/2019).

Penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya Polres Madiun untuk meraih predikat wilayah bebas korupsi dan bersih birokrasi melayani yang merupakan program Kemenpan RB.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, setiap kementrian dan lembaga dituntut melakukan ini. Jadi, di semua sektor pelayanan publik seperti SKCK dan SIM benar-benar melayani masyarakat.

Baca Juga :  Buron Sebulan, Otak Curanmor 13 TKP Diringkus

“Misalnya, pelayanan SIM untuk masyarakat yang difabel dan ibu-ibu ada jalurnya sendiri, jadi lebih mengedepankan sisi kemanusiaan. Nanti juga pembuatan SKCK, masyarakat gratis tidak dipungut biaya,” ungkap Ruruh.

Tujuan MoU ini sendiri, lanjut Ruruh, agar Polres Madiun diawasi kinerjanya oleh pihak eksternal. Dimana pihak eksternal akan melakukan monitoring dan ikut mensosialisasikan. Selain itu, MOU ini merupakan upaya untuk menggelorakan hal tersebut.

Baca Juga :  Curi Selusin Kutang, Dua Remaja Dicokok

Sementara, menurut Ruruh, LSM dan media karena merupakan wakil masyarakat yang akan menyampaikan suara tentang pelayanan publik di Polres Madiun, serta ikut mengawasi sehingga meminimalisir penyimpangan.

“Dengan adanya MoU ini kami siap diawasi oleh pihak eksternal, karena kami ingin melayani masyarakat secara paripurna,” terang Kapolres Madiun. (ant/imr)

 

 

Berita Terkait

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu
Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan
Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk
Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  
Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:34 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu

Senin, 3 Februari 2025 - 14:39 WIB

Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:14 WIB

Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:33 WIB

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

Berita Terbaru