Anak Punk dan Wanita Remang-Remang Magetan, Digerebek

- Jurnalis

Kamis, 28 Februari 2019 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN – Sebanyak dua laki-laki yang ditenggarai anak punk dan dua perempuan penjaga warung remang-remang (warem) yang diduga sebagai tempat prostitusi terselubung, di gerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Rabu (27/2).

Dua laki-laki tersebut yakni Berta Prasetyawan (23) dan juga David Nur Cahyono (18) yang sama-sama warga Madiun yang dicokok Satpol PP saat mengamen disekitar jalan raya Barat, Kecamatan Maospati.

“Berdasarkan laporan dari warga kita amankan dua anak punk, yang mengaku dari Madiun.Posisi pas kita tangkap pas ngamen di jalan raya Barat,” kata Khamim Bashori, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rabu (27/2).

Baca Juga :  Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu

Selain itu dijelaskan Khamim,dalam kesempatan itu satuanya juga tidak hanya menangkap anak punk saja, tapi juga dua orang perempuan penjaga warung yang diduga juga digunakan tempat prostitusi terselubung yaitu berinisial, EL(39 ) dan juga pelayannya YL(19).

“Ini juga berdasarkan laporan dari warga, kita amankan dua orang perempuan penjaga warung di aekitar PPU yang diduga juga sebagai tempat prostitusi,”ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Kelelahan, Anggota KPPS Maospati Meninggal

Keempat orang tersebut langsung kita gelandang ke Mako Satpoll PP dan Damkar Kabupaten Magetan untuk didata, setelah itu dilakukan pemeriksaan atau tes HIV oleh anggota Dinas Kesehatan (Dinkes). Selanjutnya kita serahkan kepada Dinas Sosial.

“Kita data dulu, setelah itu akan dilakukan pemeriksaan HIV oleh Dinkes. Setelah selesai akan kita serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos),”pungkasnya. (ton)

Berita Terkait

Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan
Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana
Putri Wulandari Divonis Bebas, Tidak Terbukti Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur
Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal
Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu
Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan
Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk
Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:14 WIB

Putri Wulandari Divonis Bebas, Tidak Terbukti Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:05 WIB

Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:34 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu

Berita Terbaru