Dua Pengguna Sabu Asal Ponorogo. Dicokok di Madiun

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Aparat Polres Madiun Kota menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing PS (24) dan AMS (24) warga Ponorogo.

Kedua tersangka diringkus di sebelah utara traffic light simpang tiga jalan raya Soekarno-Hatta pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani menjelaskan, penangkapan tersangka PS dan AMS berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebelah barat jembatan jalan Urip Sumoharjo dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli sabu.

Petugas melihat mobil tersangka berhenti di sebelah barat jembatan jalan Urip Sumoharjo Salah seorang tersangka turun dan mengambil sesuatu di pot bunga di dekat jembatan.

Baca Juga :  Desa di Madiun ini Bagikan 30 Ribu Masker Gratis Untuk Warganya

Curiga, petugas membuntuti mobil tersebut. Kemudian, tersangka membuang sesuatu yang kemudian diketahui sebagai bekas wadah pasta gigi sebelum masuk ke jalan Hayam Wuruk melaju ke arah selatan.

“Padahal mobil tidak boleh lewat situ dari utara,” ujar AKP Ida.

Akhirnya, petugas menghubungi anggota Sat Lantas yang bertugas di pos Lantas Te’an untuk melakukan penghadangan mobil yang dikendarai kedua tersangka. Setelah dihentikan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket hemat sabu seberat 0,37 gram di bawah karpet mobil sebelah kiri depan.

“Modusnya sistem ranjau, dan ini sudah transaksi yang kedua, belinya lewat telepon tanpa ketemu orangnya. Jadi, bekas pasta gigi yang dibuang tadi adalah bungkus paket sabu itu. Dua tersangka ini penjual Arak Jowo di wilayah Ponorogo, baru laku Rp 200 ribu lalu dibelikan paket hemat sabu ini,” urai AKP Ida.

Baca Juga :  Sengketa Pilkades Geger Temui Titik Terang, Tiga Pihak Sepakat Lakukan Hitung Ulang

Barang bukti yang diamankan polisi antaralain; satu buah kantong plastik berisi gulungan paket sabu seberat 0,37 gram, sebuah HP merk Samsung, wadah pasta gigi untuk membungkus paket sabu, dan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ant/imr)

Berita Terkait

BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko
Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar
Sheila Arika Tambah Kuasa Hukum, Gandeng Advokat Senior Hadapi Kemungkinan Langkah Hukum
Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar
Kapolres: Jangan Lalai, Banyak Motor Hilang Karena Kunci Masih Tertancap
Akhir Pencarian Wawan, Terduga Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan di Sungai Gading
Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Luka Berat
Polres Pacitan Ungkap Dua Kasus Rudapaksa, Pelaku Telah Diamankan

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 17:44 WIB

BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:18 WIB

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Sheila Arika Tambah Kuasa Hukum, Gandeng Advokat Senior Hadapi Kemungkinan Langkah Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Kapolres: Jangan Lalai, Banyak Motor Hilang Karena Kunci Masih Tertancap

Berita Terbaru