Dua Pengguna Sabu Asal Ponorogo. Dicokok di Madiun

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Aparat Polres Madiun Kota menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing PS (24) dan AMS (24) warga Ponorogo.

Kedua tersangka diringkus di sebelah utara traffic light simpang tiga jalan raya Soekarno-Hatta pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani menjelaskan, penangkapan tersangka PS dan AMS berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebelah barat jembatan jalan Urip Sumoharjo dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli sabu.

Petugas melihat mobil tersangka berhenti di sebelah barat jembatan jalan Urip Sumoharjo Salah seorang tersangka turun dan mengambil sesuatu di pot bunga di dekat jembatan.

Baca Juga :  Disiplinkan Protokol Kesehatan Covid-19, Lanud Iswahjudi Tempatkan di Madiun dan Magetan

Curiga, petugas membuntuti mobil tersebut. Kemudian, tersangka membuang sesuatu yang kemudian diketahui sebagai bekas wadah pasta gigi sebelum masuk ke jalan Hayam Wuruk melaju ke arah selatan.

“Padahal mobil tidak boleh lewat situ dari utara,” ujar AKP Ida.

Akhirnya, petugas menghubungi anggota Sat Lantas yang bertugas di pos Lantas Te’an untuk melakukan penghadangan mobil yang dikendarai kedua tersangka. Setelah dihentikan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket hemat sabu seberat 0,37 gram di bawah karpet mobil sebelah kiri depan.

“Modusnya sistem ranjau, dan ini sudah transaksi yang kedua, belinya lewat telepon tanpa ketemu orangnya. Jadi, bekas pasta gigi yang dibuang tadi adalah bungkus paket sabu itu. Dua tersangka ini penjual Arak Jowo di wilayah Ponorogo, baru laku Rp 200 ribu lalu dibelikan paket hemat sabu ini,” urai AKP Ida.

Baca Juga :  Status Madiun Darurat Banjir Berakhir

Barang bukti yang diamankan polisi antaralain; satu buah kantong plastik berisi gulungan paket sabu seberat 0,37 gram, sebuah HP merk Samsung, wadah pasta gigi untuk membungkus paket sabu, dan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ant/imr)

Berita Terkait

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu
Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan
Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk
SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025
Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  
Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:34 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu

Senin, 3 Februari 2025 - 14:39 WIB

Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:14 WIB

Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:39 WIB

SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:33 WIB

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Berita Terbaru

Headline

Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:41 WIB