Dua Pengguna Sabu Asal Ponorogo. Dicokok di Madiun

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Aparat Polres Madiun Kota menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing PS (24) dan AMS (24) warga Ponorogo.

Kedua tersangka diringkus di sebelah utara traffic light simpang tiga jalan raya Soekarno-Hatta pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani menjelaskan, penangkapan tersangka PS dan AMS berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebelah barat jembatan jalan Urip Sumoharjo dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli sabu.

Petugas melihat mobil tersangka berhenti di sebelah barat jembatan jalan Urip Sumoharjo Salah seorang tersangka turun dan mengambil sesuatu di pot bunga di dekat jembatan.

Baca Juga :  Satu Pasien Corona di Kabupaten Madiun Sembuh, Bupati Minta Masyarakat Disiplin Laksanakan PHBS

Curiga, petugas membuntuti mobil tersebut. Kemudian, tersangka membuang sesuatu yang kemudian diketahui sebagai bekas wadah pasta gigi sebelum masuk ke jalan Hayam Wuruk melaju ke arah selatan.

“Padahal mobil tidak boleh lewat situ dari utara,” ujar AKP Ida.

Akhirnya, petugas menghubungi anggota Sat Lantas yang bertugas di pos Lantas Te’an untuk melakukan penghadangan mobil yang dikendarai kedua tersangka. Setelah dihentikan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket hemat sabu seberat 0,37 gram di bawah karpet mobil sebelah kiri depan.

“Modusnya sistem ranjau, dan ini sudah transaksi yang kedua, belinya lewat telepon tanpa ketemu orangnya. Jadi, bekas pasta gigi yang dibuang tadi adalah bungkus paket sabu itu. Dua tersangka ini penjual Arak Jowo di wilayah Ponorogo, baru laku Rp 200 ribu lalu dibelikan paket hemat sabu ini,” urai AKP Ida.

Baca Juga :  Sengketa Pilkades Geger, Ratusan Massa Geruduk Kantor Desa

Barang bukti yang diamankan polisi antaralain; satu buah kantong plastik berisi gulungan paket sabu seberat 0,37 gram, sebuah HP merk Samsung, wadah pasta gigi untuk membungkus paket sabu, dan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ant/imr)

Berita Terkait

Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus
Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban
Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi
Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi
Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama
Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun

Berita Terkait

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:05 WIB

Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:45 WIB

Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:00 WIB

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB

Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:46 WIB

Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun

Selasa, 28 Mei 2024 - 04:14 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun

Senin, 27 Mei 2024 - 16:20 WIB

Tradisi Bersih Desa Suluk, Melestarikan Budaya dengan Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk

Berita Terbaru