LINTAS7.NET, MADIUN – Setelah Bupati Madiun resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Madiun mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono melalui Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji menerjunkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Bupati Madiun di pasar Wungu.
Dengan berjalan, anggota Satlantas Polres Madiun menyusuri pasar Wungu sambil memberikan sosialisasi kepada pedagang dan pengunjung pasar perihal Surat Edaran Bupati Madiun tentang PPKM.
“Untuk pasar tradisional jam operasionalnya dari jam 03.00 WIB sampai jam 12.00 WIB,” kata Kasat Lantas di Mapolres Madiun, Selasa (12/01/2021).
Menurut AKP Ari, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga Kabupaten Madiun dalam mentaati PPKM demi kebaikan bersama dan semata-mata untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun.
“Mari kita bantu upaya pemerintah Kabupaten Madiun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan mentaati aturan PPKM yang berlaku, semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir dan kita semua bisa beraktivitas seperti sediakala,” tutur Ari.
Ari mengatakan selain sosialisasi PPKM kepada masyarakat juga memberikan himbauan tertib protokol kesehatan dan memberikan edukasi kepada pedagang dan pengunjung pasar.
“Untuk hari ini selain mensosialisasikan PPKM sekaligus memberikan kegiatan secara nyata di lapangan berupa pembagian masker dan hand sanitizer. Juga pelaksanaan himbauan yang sifatnya lebih membuat masyarakat tertib terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya. (ant/red)