MAGETAN (lensamagetan.com)- Sempat tiga bulan ditutup karena tidak lolos akreditasi, Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan dibuka kembali, Kamis (01/11).
Hal itu berdasarkan surat keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Republik Indonesai Nomor: SK. 4996/A.J.402/DRJD/2018 pada tangal 24 Oktober 2018 Tentang Penetapan Akreditasi UPUPKB Kabupaten Magetan.
” Kita buka kembali hari ini berdasarkan surat keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Republik Indonesai Nomor: SK. 4996/A.J.402/DRJD/2018, bahwa kita sudah mendapatkan sertifikat Akteditasi C dan layak untuk Uji kendaraan,”kata Husni Faisal Fahmi, Penguji tingkat V, Dishub Magetan,Kamis (01/11).
Dikatakan Husni, selama 3 bulan Dishub Magetan memang tidak melakukan uji kendaraan bermotor, karena saat itu dinilai kekurangan alat oleh Dirjen Perhubungan.
“Kemarin kita memang tidak lolos akreditasi, alat uji yang seharusnya 11 kami baru punya 7 alat.Tapi karena bulan lalu Kepala Daerah berkumpul, akhirnya ketemu jalan keluar dan dikeluarkanya akreditasi tipe C,” ujar Husni Kepada Lensa Magetan.
Dijelaskan Husni yang saat ini juga menyandang penguji tingkat teratas di Karesidenan Madiun, bahwa akreditasi tipe C pun juga harus punya 3 alat uji yang wajib ada.
“Akreditasi tipe C juga harus punya tiga alat uji wajib yaitu, alat uji rem, alat uji daya pancar lampu dan juga alat uji emisi gas buang,” bebernya.
Selain itu ungkap Husni, saat inipun Pemkab Magetan juga sedang berupaya pengadaan 4 alat uji lagi yang nantiya akan ada 11 alat uji sesuai acuan Dirjen Perhubungan.
“Pemkab saat ini juga sedang melakukan lelang untuk membeli 4 alat alat lagi yang nanti komplit menjadi 11 alat uji.Setelah itu akreditasi kita juga bisa naik menjadi akreditasi tipe B,”pungkasnya.(ton)