Hendak Pesta Narkoba, Dua Pemuda Madiun Keburu Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Dua orang warga Kota Madiun masing-masing ME (25) dan RA (20) dibekuk aparat Polres Madiun Kota. Keduanya menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
ME dan RA diamankan di jalan Yos Sudarso tepatnya di depan pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas I Madiun pada Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Ida Royani saat press release di Mapolres Madiun Kota, Rabu (27/2/2019) mengatakan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Perintis Kemerdekaan ada transaksi sabu. Setelah ditelusuri, ternyata benar.
Lalu, petugas membuntuti kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor. Saat diikuti, tersangka ngebut. Petugas sempat terlibat kejar-kejaran sebelum akhirnya menangkap kedua tersangka. “Dua tersangka baru beli barang itu (sabu), diikuti petugas, lalu mereka ngebut kemudian dihadang, tersangka terjatuh dan barang dilempar ke trotoar. Rencananya mereka mau pesta sabu di tempat kos temannya,” urai AKP Ida.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti antara lain; sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu yang dibungkus dua lembar tisu, sebuah sedotan plastik, satu buah HP merk Asus, dua korek gas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ant/imr) 

Baca Juga :  Perjalanan Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun Terganggu Akibat Banjir di Jakarta, KAI Mohon Maaf

Berita Terkait

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu
Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan
Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk
SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025
Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  
Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:34 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu

Senin, 3 Februari 2025 - 14:39 WIB

Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:14 WIB

Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:39 WIB

SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:33 WIB

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Berita Terbaru