Hendak Pesta Narkoba, Dua Pemuda Madiun Keburu Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Dua orang warga Kota Madiun masing-masing ME (25) dan RA (20) dibekuk aparat Polres Madiun Kota. Keduanya menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
ME dan RA diamankan di jalan Yos Sudarso tepatnya di depan pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas I Madiun pada Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Ida Royani saat press release di Mapolres Madiun Kota, Rabu (27/2/2019) mengatakan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Perintis Kemerdekaan ada transaksi sabu. Setelah ditelusuri, ternyata benar.
Lalu, petugas membuntuti kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor. Saat diikuti, tersangka ngebut. Petugas sempat terlibat kejar-kejaran sebelum akhirnya menangkap kedua tersangka. “Dua tersangka baru beli barang itu (sabu), diikuti petugas, lalu mereka ngebut kemudian dihadang, tersangka terjatuh dan barang dilempar ke trotoar. Rencananya mereka mau pesta sabu di tempat kos temannya,” urai AKP Ida.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti antara lain; sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu yang dibungkus dua lembar tisu, sebuah sedotan plastik, satu buah HP merk Asus, dua korek gas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ant/imr) 

Baca Juga :  Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Mencaci Maki Polisi

Berita Terkait

Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  
Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus
Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban
Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi
Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi
Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

Sabtu, 9 November 2024 - 12:21 WIB

Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:50 WIB

Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:05 WIB

Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:45 WIB

Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:00 WIB

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB

Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Berita Terbaru

Momen penanaman pohon di area TPA Dadapan. (Foto:Pemkab Pacitan).

Headline

Pemkab Pacitan Tanam Seribu Pohon di TPA Dadapan

Selasa, 10 Des 2024 - 22:29 WIB