Jadi Calo PNS, Pemuda Asal Madiun Berakhir Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Desember 2018 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KA, pria 29 tahun asal Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun

KA, pria 29 tahun asal Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun

NGAWI – Diduga melakukan tindak penipuan berkedok bisa meloloskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya KA pria 29 tahun asal Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun menjadi pesakitan sel Mapolres Ngawi. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib melalui via selular menjelaskan, sekarang ini KA sudah ditangkap petugas pasca pelaporan warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota, Senin kemarin, (10/12/2018).

“Sudah kita amankan saudara KA itu sebagai terduga tindak penipuan uang ratusan juta dengan dalih bisa meloloskan menjadi PNS,” beber AKP Indra Najib, Rabu, (12/12/2018).

Baca Juga :  Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mulai Diberlakukan di Pacitan

Aksi tipu-tipu kata Indra berawal pertemuan korban atas nama Sudjono pensiunan guru asal Dusun Krajan, Desa Watualang dengan KA sekitar bulan Agustus 2017. Saat itu si KA memberikan kabar kepada korban ada penerimaan PNS dilingkup Kemenkum Ham dengan syarat membayar Rp 225 juta.

Merasa ada kabar baik kontan saja Sudjono kepengen memasukan putranya Rio Dwi Oetomo menjadi PNS seperti yang dikabarkan KA itu. Baik air mengalir, Sudjono pun mengamini syarat yang disebutkan KA dengan melakukan transfer uang melalui bank. Setelah sekian waktu apa yang dijanjikan KA tanpa ada kabar kejelasan.

Baca Juga :  Seru! Kominfo Ajak Rafting Wartawan

Karena merasa menjadi korban penipuan akhirnya Sudjono melaporkan KA kepada polisi. Masih keterangan Indra Najib, kasus dugaan penipuan berkedok PNS itu ditangani Satreskrim Subnit I Resmob Polres Ngawi. Terpisah Ipda Tri Boy selaku Kanit I Pidum Unit Resmob Polres Ngawi mengatakan, pihaknya masih memeriksa secara intensif keterlibatan KA dalam kasus berkedok PNS itu.

“Si KA ini dulunya juga seorang PNS tetapi mengundurkan diri pada 2017 lalu. Meski demikian yang bersangkutan masih kita periksa,” tutupnya. (pr)

Berita Terkait

Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan
Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana
Putri Wulandari Divonis Bebas, Tidak Terbukti Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur
Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal
Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu
Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan
Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk
Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:14 WIB

Putri Wulandari Divonis Bebas, Tidak Terbukti Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:05 WIB

Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:34 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu

Berita Terbaru