Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Polres Madiun Gelar MoU Bersama

- Jurnalis

Senin, 21 Januari 2019 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Menuju zona integritas wilayah bebas korupsi Kabupaten Madiun, Polres Madiun beserta Lembaga Swadaya Mandiri (LSM) Wahana Komunikasi Rakyat (WKR), FISIP Madiun, dan media massa menandatangani kesepakatan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Madiun bersih dari korupsi, Senin (21/2/2019).

Penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya Polres Madiun untuk meraih predikat wilayah bebas korupsi dan bersih birokrasi melayani yang merupakan program Kemenpan RB.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, setiap kementrian dan lembaga dituntut melakukan ini. Jadi, di semua sektor pelayanan publik seperti SKCK dan SIM benar-benar melayani masyarakat.

Baca Juga :  Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan

“Misalnya, pelayanan SIM untuk masyarakat yang difabel dan ibu-ibu ada jalurnya sendiri, jadi lebih mengedepankan sisi kemanusiaan. Nanti juga pembuatan SKCK, masyarakat gratis tidak dipungut biaya,” ungkap Ruruh.

Tujuan MoU ini sendiri, lanjut Ruruh, agar Polres Madiun diawasi kinerjanya oleh pihak eksternal. Dimana pihak eksternal akan melakukan monitoring dan ikut mensosialisasikan. Selain itu, MOU ini merupakan upaya untuk menggelorakan hal tersebut.

Baca Juga :  Polres Pacitan Janjikan Ungkap 4 Perkara Korupsi Tahun Depan

Sementara, menurut Ruruh, LSM dan media karena merupakan wakil masyarakat yang akan menyampaikan suara tentang pelayanan publik di Polres Madiun, serta ikut mengawasi sehingga meminimalisir penyimpangan.

“Dengan adanya MoU ini kami siap diawasi oleh pihak eksternal, karena kami ingin melayani masyarakat secara paripurna,” terang Kapolres Madiun. (ant/imr)

 

 

Berita Terkait

Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan
Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana
Putri Wulandari Divonis Bebas, Tidak Terbukti Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur
Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal
Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu
Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan
Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk
Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:14 WIB

Putri Wulandari Divonis Bebas, Tidak Terbukti Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:05 WIB

Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:34 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu

Berita Terbaru